Selasa, 08 Desember 2020 21:00
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di PT Huadi Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja pada Minggu (8/11/2020) lalu. 

 

Terkait TKA yang meninggal tersebut, pihak imigrasi Kelas I TPI Makassar menyebut mereka memiliki izin dan bukan TKA ilegal. Hal ini seperti disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus, Selasa (8/12/2020) 

"Tidak ilegal, kalau di Bantaeng itu izin tinggalnya ada, ada izinnya," jawab Agus saat ditanya kedua korban diduga TKA ilegal.

Baca Juga : Hendak Berobat ke Makassar Satu Keluarga dari Barru Alami Kecelakaan di Pangkep

Dua TKA yang menjadi korban tersebut adalah Lin Baicheng (24) dan Zhang Jiang (44). Agus mengatakan, pasca kejadian pihak Imigrasi langsung datang di PT Huadi Nickel Alloy dan melakukan pendalaman. Sementara itu, kedua korban telah dikembalikan ke negaranya. 

 

"Itu kemarin sudah ditangani sama pihak Imigrasi dan sudah dikirim pulang (jenazah) kalau tidak salah," tambahnya.

Agus mengaku tidak mengetahui persis jumlah TKA asing yang ada di PT Huadi Nickel Alloy. Namun ia memastikan pihaknya memiliki data terkait hal tersebut. 

Baca Juga : Viral, Parasut Tak Mengembang Penerjun Jatuh di Maros

"Jumlah TKA totalnya lupa, nanti salah. Itu nanti ada acara khusus, ini kan untuk acara ini saja," kata Agus saat ditanya lebih dalam terkait keberadaan TKA di PT Huadi Nickel Alloy. 

Penulis : Syukur