Jumat, 04 Desember 2020 21:16
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Insiden penangkapan yang diduga tim sukses pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf - Edy Manaf (Andi Utta - Edy Manaf), beberapa hari lalu, kini memasuki babak baru.

 

Polres Bulukumba melakukan langkah penahanan terhadap salah seorang pria ASR (46), Kamis (3/12/2020) kemarin.

"Iye, ditahanki sama polisi. Ini suratnya kemarin," kata kerabat ASR, sembari memperlihatkan surat perintah penahanan, Jumat (4/12/2020) sore.

Baca Juga : Wasit Diserang Dalam Sepak Bola Bupati Cup Bulukumba

Dalam surat tersebut, ASR disangkakan melanggar pasal 187A ayat 1 juncto pasal 73 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

 

Kerabat ASR yang enggan dimediakan tersebut mengakui bahwa ASR selama ini dipercayakan untuk menjadi Kordinator desa pemenangan paslon nomor urut empat di Desa Balibo Kecamatan Kindang.

"Selama kampanye, beliau menjadi kordes nomor empat. Keluarga memohon polisi juga menangkap pihak yang menjadi pemberi uang bagi ASR. Kalau tidak salah pengusaha air minum dari Tanete," harapnya sambil menunjukkan daftar kordes Tim Harapan Baru Desa Balibo.

Baca Juga : Empat Personel Polres Bulukumba Berurusan Dengan Propam, Instruksi Langsung Dari Kapolres

Sampai berita ini dimuat, Kasat Reskrim Bulukumba, IPDA Muhammad Dasri tidak mengangkat telepon saat dikonfirmasi.