Jumat, 04 Desember 2020 19:21
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto.

 

Tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri Jeneponto sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka sedang menjalani penahanan di Makassar. Tiga orang tersebut Saharuddin, Saleha, dan Kaharuddin.

"Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum ini masih berkaitan yang di tahun 2013. Bertambah satu orang (tersangka) inisial SM. Kasus ini bergulir sejak tahun 2016," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Adi Riyadi didampingi Kasi Intel dan Kasi Datun, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Tersangka dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup. Adapun kerugian negara kurang lebih Rp800 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Selatan.

 

SM adalah bendahara tahun 2014 di Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang. Sudah empat orang tersangkanya. Namun baru tiga orang yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar dan bahkan sudah diputus. 

Dari pantauan Rakyatku.com, Tersangka dibawa menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam milik Kejaksaan Jeneponto menuju Rutan Kelas II B di Kecamatan Binamu. 

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

 

Penulis : Samsul Lallo