RAKYATKU.COM - Pengumuman hasil survei Roda Tiga Konsultan (RTK) bikin hangat suhu politik di Makassar. Apalagi tren elektabilitas menunjukkan pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) berpeluang menang.
Pada survei yang digelar 14-16 November 2020, sudah terjadi crossing. Appi-Rahman yang selama ini berada di posisi kedua, sudah menyalip Danny-Fatma di pekan terakhir jelang pemungutan suara.
Elektabilitas Danny-Fatma terus menurun. Kini tersisa 32,5 persen. Sementara Appi-Rahman terus menanjak hingga menyentuh angka 33,1 persen.
Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar
Pasangan lainnya, Syamsu Rizal-Fadli Ananda 10,4 persen dan Irman-Zunnun stagnan di angka 3,8 persen. Namun, masih ada 12,7 persen yang belum menentukan pilihan serta 7,7 persen yang tak menjawab.
Direktur Riset Roda Tiga Konsultan, Muhammad Taufik mempresentasikan hasil surveinya di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (2/12/2020).
Roda Tiga Konsultan menggunakan 820 responden. Dengan margin error 3,53 persen.
Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian
“Populasi survei kami adalah responden yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilwalkot Makassar 2020,” kata Taufik.
Di survei terbaru, Roda Tiga Konsultan juga melakukan uji ulang. Hal ini, kata Taufik, untuk menjaga kualitas surveinya.
“Untuk menjaga kualitas survei, kami lakukan pertanyaan ulang, kemudian kita call back. Kami cocokkan jawabannya. Jawaban responden pun konsisten, tidak berubah sesuai dengan jawaban pertama,” tegas Taufik.
Baca Juga : Sudah Sempat Crossing, RTK Ungkap Penyebab Appi-Rahman Kalah Atas Danny-Fatma Versi Quick Count
Roda Tiga Konsultan juga berkesimpulan, pertarungan Pilwalkot Makassar 2020 menyisakan rivalitas antara Danny-Fatma dan Appi-Rahman. Hanya saja jika melihat fluktuasi elektoral, paslon Danny-Fatma tren elektabilitasnya cenderung turun.
“Sementara Appi-Rahman trennya konsisten naik. Ini tergambar dari empat kali survei yang kami lakukan,” lanjut Taufik.
Survei pertama Roda Tiga Konsultan pada 28 Agustus sampai 2 September, survei kedua 1 Oktober sampai 7 Oktober, survei ketiga 20 sampai 25 Oktober dan survei keempat atau terakhir 14 sampai 16 November.
Baca Juga : Beri Selamat Danny-Fatma, Dilan Apresiasi Appi-Rahman dan Imun
“Dari empat kali survei, angka undecided voters juga terus turun dan paling banyak terdistribusi ke paslon Appi-Rahman,” kata Taufik lagi.
Nah, hasil survei itu membuat beberapa pihak tak nyaman. Akademisi Unhas, Ali Armunanto dan Ibnu Hadjar dari UIN Alauddin, termasuk yang menyorot hasil survei tersebut.
"Ini adalah bagian strategi politik untuk menggiring opini publik. Ini juga terjadi di beberapa pemilu sebelumnya. Tujuannya dari perspektif politik adalah untuk menggiring bahwa kandidat tertentu seakan-akan sudah memenangi," kata Andi Ali Armunanto, Rabu (2/12/2020).
Anto, sapaan akrabnya, menjelaskan yang menjadi sasaran dari strategi ini adalah pemilih mengambang. "Tujuannya memang mereka mencari keuntungan dari situ, utamanya pemilih yang belum menentukan pilihan. Mereka (pemilih mengambang) tidak mau berjudi, ya, memilih calon yang kira-kira probabilitasnya untuk menang lebih besar," tutur Anto.
Baca Juga : Beri Selamat Danny-Fatma Sambil Titip AGAMIS, UQmo Sampaikan Pesan kepada Appi, Deng Ical, dan None
Akan tetapi, lanjut Anto, cara-cara ini cenderung justru menimbulkan kerawanan politik dan berpotensi menimbulkan konflik. Klaim kemenangan sepihak, ketika kalah akan menyebarkan isu kecurangan pemilu dan menyalahkan penyelenggara pemilu.
Anto menilai bahwa hal tersebut sangat tidak baik untuk kelangsungan demokrasi, khususnya di Kota Makassar. "Ketika kalah dalam pemilihan akan menimbulkan protes di kalangan pendukungnya karena mereka dari awal sudah yakin memang. Ini akan memunculkan kerawanan sosial. Akan berujung pada protes besar-besaran dan bahkan bisa jadi memicu konflik. Ini bukan strategi politik yang bagus," sambungnya.
Dia pun mengimbau kepada semua kandidat untuk bersaing secara sehat dengan memasifkan ajakan memilih secara persuasif.
"Tidak usah dulu ada klaim kemenangan. Tidak usah melakukan penggiringan opini karena justru akan menjadi bumerang. Apalagi kalau terbukti surveinya abal-abal ataupun pemilih bisa menilai dia sombong karena mendahului kehendak Tuhan," kata ketua Jurusan Ilmu Politik Unhas ini.
Hal sama juga diungkapkan akademisi dari Universitas Islam Negeri Alauddin (UINAM), Ibnu Hadjar Yusuf. Menurutnya, pola-pola penggiringan opini dengan klaim kemenangan dan politisasi survei adalah langkah keliru.
“Ini penggiringan opini busuk. Pola pembodohan. Cara kolot yang bisa saja mencoreng proses demokrasi," papar Ibnu.
Ibnu mengatakan bahwa masyarakat Kota Makassar sudah sangat kritis dan tidak bisa dikelabui dengan cara dan motif tertentu. Apalagi jika membandingkan hasil survei yang kredibel dan profesional.
"Janganlah memakai pola-pola seperti ini. Ini tidak masuk akal. Memakai lembaga survei yang tidak kredibel itu ngapain? Masyarakat sudah cerdas. Maka bertarunglah secara sehat, sportif. Tunjukkan visi misi, sentuh rakyat," beber Ibnu.
Menanggapi kedua akademisi itu, Direktur Riset Roda Tiga Konsultan, Muhammad Taufik menyayangkannya. Terutama pernyataan Ibnu Hadjar yang terkesan meragukan kredibilitas lembaga surveinya.
"Kami Roda Tiga Konsultan adalah lembaga yang terasosiasi Persepi (Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia). Saya sangat menyayangkan adanya tudingan kepada kami sebagai lembaga yang tidak kredibel," kata Taufik kepada Rakyatku.com.
Menurutnya, rilis survei merupakan hal yang biasa. Laiknya stadium generale ataupun seminar hasil penelitian pada umumnya.
"Justru saya heran jika ada yang alergi dengan hal itu. Dalam demokrasi modern data survei memiliki peran penting. Dan tentunya hal ini sama sekali tidak melanggar aturan," tambahnya.
Pengumuman hasil survei antara lain diatur pada pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2007. Pada ayat 2, disebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pada ayat 5, disebutkan, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Masa tenang Pilkada Makassar adalah 6-8 Desember 2020. Sementara pengumuman hasil survei RTK dilakukan pada 2 Desember 2020.
"Juga tidak ada klaim kemenangan dalam survei. Yang ada penyajian data tren paslon," tutup Taufik.