RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Saitung terluka pada tangan kini di tangan kejaksaan.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya JPU butuh waktu beberapa hari lagi untuk meneliti berkasnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap, P.21 atau P.19. Tersangka masih status tahanan penyidik Polres Jeneponto," jelas AKP Syahrul, kasubbag Humas Polres Jeneponto, Rabu (2/12/2020).
Dalam kasus ini, tersangkanya bernama Isbar. Dia telah ditahan sejak 25 November 2020.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Syahrul menjelaskan, Isbar diduga menganiaya korban dengan cara mengayunkan tangannya yang memegang batu ke arah tangan kiri korban satu kali.
Akibatnya, korban jatuh tersungkur ke jalan beraspal. Korban saat itu mengeluh sakit pada lengan kiri. Dia juga merasa pusing.
"Selanjutnya korban dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang untuk berobat. Korban selanjutnya melapor ke Polres Jeneponto," terangnya.
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.