Rabu, 02 Desember 2020 13:02
Pemkab dan DPRD Wajo melakukan konsultasi dan caoching ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN RI.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemkab bersama DPRD Wajo bergerak berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bernomor 188.342/7693/PUTR, terkait penataan ruang dalam bentuk Ranperda RTRW periode 2021-2041.

 

Menindaklanjuti Ranperda RTRW, Pemkab dan DPRD Wajo melakukan konsultasi dan caoching ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN RI.

Ketua DPRD Wajo, HA Alauddin Palaguna, dan Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar, melakukan kunjungan konsultasi dan caoching ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN RI ditemani oleh Kepala Dinas PUPR Wajo, Andi Pammeneri, dan Kepala Bappelitbangda Wajo, Andi Pallawarukka.

Baca Juga : DPRD Wajo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rekomendasi LKPJ

Alauddin Palaguna mengatakan, kunjungan konsultasi atau caoching tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

“Sesuai ketentuan perundang-undangan kita melakukan konsultasi untuk mendapatkan persetujuan subtasi dari Kementerian ATR/BPN dan akan dilakukan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Wajo pada tahun 2021 mendatang,” katanya, Rabu (2/12/2020).

Taqwa Gaffar menambahkan, Ranperda RTRW akan dibahas melalui panitia khusus pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Terima Rekomendasi LKPJ 2023 dari DPRD

“Kalau kita, Ranperda RTRW akan kita bahas melalui pansus di 2021, namun untuk drafnya dan dokumen teknisnya akan dibuat oleh Bapelitbangda Kabupaten Wajo,” kata politisi Partai NasDem itu.

Penulis : Abd Rasyid. MS