Kamis, 19 November 2020 18:36

Pandemi Corona, Bapenda Sulsel Catat Realisasi Pajak Rokok Rp549 Miliar dalam 10 Bulan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pandemi Corona, Bapenda Sulsel Catat Realisasi Pajak Rokok Rp549 Miliar dalam 10 Bulan

Kunjungan ke Sulsel dilakukan untuk mengetahui strategi Sulsel dalam mengatur dan menargetkan pendapatan pada tahun ini dan tahun depan mengingat saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Badan Anggaran DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Kamis 19 November 2020 di Jalan AP Pettarani Makassar.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi. Ikut serta beberapa anggota Banggar antara lain Misbach Mulyadi, Lalu Hadrian Irfani, dan sejumlah staf.

Mereka diterima Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Reza Faisal Saleh dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Asnani Mappa serta sejumlah pejabat eselon IV Bapenda Sulsel.

Baca Juga : Aplikasi Lontara Bapenda Sulsel Raup PKB Rp1,2 Miliar dalam 6 Bulan

Mori mengatakan, kunjungan ke Sulsel dilakukan untuk mengetahui strategi Sulsel dalam mengatur dan menargetkan pendapatan pada tahun ini dan tahun depan mengingat saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Menurut Reza, Bapenda Sulsel melakukan penyesuaian target pendapatan pada tahun ini mengingat jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor menurun drastis sebagai dampak dari pandemi.

Kata Reza, penerimaan di sektor pajak sempat mengalami perlambatan realisasi karena efek pandemi Covid-19. Meski demikian, sejak September lalu, sudah mulai menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Baca Juga : Samsat Sulsel Tetap Buka Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

Adapun rincian realisasi pajak hingga Oktober 2020, diantaranya untuk pajakkendaraan bermotor (PKB) Rp1,018 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp560 miliar, lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp376 miliar. Selanjutnya, realisasi pajak air permukaan (PAP) Rp102,7 miliar dan pajak rokok Rp549 miliar.

Dia berharap, penerimaan pajak bisa mencapai sampai akhir tahun. Apalagi berbagai program sudah dioptimalkan meski di tengah pandemi. Bahkan, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah sebelumnya telah menetapkan pemberian insentif pemutihan denda PKB hingga 23 Desember 2020.

 

#bapenda sulsel #Satgas Covid-19