Jumat, 13 November 2020 11:26

Ada KSWP, Wajib Pajak di Sulsel yang Menunggak Tak Bisa Urus Perizinan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ada KSWP, Wajib Pajak di Sulsel yang Menunggak Tak Bisa Urus Perizinan

Wajib pajak harus menuntaskan tunggakan pajaknya ketika mengajukan permohonan izin tertentu dari pemerintah daerah.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Pemprov Sulsel melalui Bapenda Sulsel mengajak kepala daerah se-Sulsel melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penerimaan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang digelar di Hotel Four Point By Sheraton Makassar, Kamis (12/11/2020).

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang KSWP ini dilakukan untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah melalui penerimaan pajak.

Agenda ini sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini turut disaksikan langsung tim Korsupgah KPK.

Baca Juga : Aplikasi Lontara Bapenda Sulsel Raup PKB Rp1,2 Miliar dalam 6 Bulan

Dalam arahannya mewakili gubernur Sulsel, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengatakan, penerapan program KSWP selama ini merupakan kegiatan pengecekan kepatuhan perpajakan suatu perusahaan maupun orang pribadi. Dimana wajib pajak harus menuntaskan tunggakan pajaknya ketika mengajukan permohonan izin tertentu dari pemerintah daerah.

“Jika perusahaan yang mengajukan permohonan izin masih memiliki tunggakan pajak, maka yang bersangkutan wajib melakukan pembayaran sebelum permohonan izinnya diproses lebih lanjut,” papar Aslam.

Secara internal Pemprov Sulsel, KSWP selama ini diterapkan Bapenda Sulsel bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pada tahun 2019, pembayaran tunggakan PKB yang diterima dari implementasi KSWP ini mencapai Rp726 juta lebih.

Baca Juga : Samsat Sulsel Tetap Buka Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

“Sedangkan sampai Oktober 2020 mencapai Rp435 juta. Dengan adanya kesepakatan bersama dengan para bupati dan wali kota se-Sulsel, penerimaan pajak daerah diyakini dapat lebih optimal lagi,” urai dia.

Aslam melanjutkan, untuk menegakkan keadilan perpajakan daerah, pemerintah harus menempuh berbagai cara agar masyarakat mau membayar pajak tepat waktu. Alternatifnya bisa dimulai dengan cara persuasif hingga sedikit pemaksaan. Cara persuasif itu dengan membuka akses pembayaran pajak sebanyak-banyaknya untuk warga.

“Kalaupun pembayaran pajak dengan sedikit pemaksaan dengan melakukan penertiban kendaraan bermotor bekerja sama pihak berwenang, termasuk melakukan penagihan mengatasnamakan KPK,” tutur dia.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Dua Penghargaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Sementara Tim Korsupgah Wilayah VIII KPK RI, Friesmount Wongso menilai, potensi pendapatan pajak di Sulsel cukup besar. Hanya saja realisasinya belum dimaksimalkan. Makanya, pihaknya mendorong salah satu pener imaan pajak dari implementasi KSWP yang diterapkan seluruh daerah.

“Diharapkan dengan adanya pendatanganan kesepakatan ini, mulai ada sesuatu keinginan daerah saling memperbaiki agar pendapatan asli daerah meningkat. Jadi suatu saat yang melakukan perizinan harus terkonfirmasi harus clear. Kalau tunggakan pajak belum terbayar, maka status perizinan tidak akan diberikan,” paparnya.

Dia melanjutkan, tim Korsupgah Wilayah VIII KPK RI akan ikut memonitoring. Sebagai salah satu provinsi di bawah pengawasannya, Sulsel diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak, disamping juga menertibkan aset.

Baca Juga : Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Berlaku hingga 30 November

“Sulsel ini besar potensinya. Makanya sebelumnya kami minta Bapenda rencana ini harus segera direalisasikan karena potensi pendapatan daerah cukup besar. Seluruh daerah akan berpengaruh,” pungkasnya.

Diketahui, implementasi KSWP di Sulsel telah diatur dalam Pergub Nomor 21/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkup Pemprov Sulsel. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

#bapenda sulsel