RAKYATKU.COM, WAJO - Puluhan warga Desa Abbanuange, Kecamatan Maniangpajo, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin (30/11/2020). Warga menuntut janji Bupati Wajo, untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah Desa Arajang dengan Abbanuange.
Ketua Badan Khusus Waspamops LMR-RI, Jumardin mengatakan, pihaknya mengadu ke DPRD Wajo, untuk membantu memfasilitasi ke pemerintah kabupaten Wajo, agar segera menentukan batas desa sesuai dengan aturan dalam Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa.
"Kami menuntut janji bupati Wajo, pada saat kampanye dulu dan sampai sekarang belum ada penyelesaian. Dan kami tidak mempersoalkan masalah batas kalau dua desa tidak ada saling menyerobot batas tanah yang sudah ditentukan. Karena sudah ada yang mengambil tanah dari batas yang sudah ditentukan," jelas Jumardin.
Baca Juga : Bupati Wajo Dorong Pengurus Baru KKW Kaltim Perkuat Persaudaraan dan Pembangunan Daerah
Wilayah perbatasan antara Desa Abbanuangnge Kecamatan Maniangpajo dan Desa Arajang Kecamatan Gilireng yang tidak jelas letak batas sesungguhnya. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Berdasarkan hal ini, kami meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Wajo untuk memfasilitasi," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Wacana Sekolah Lima Hari di Wajo Dinilai Perkuat Kualitas Pembelajaran dan Peran Keluarga
-
Wajo Bergerak! Penanaman Pohon dan Kerja Bakti Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
-
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Wajo Ajak Masyarakat Sukseskan Program PISOTA
-
Bupati Wajo Sambut Langsung Kepulangan 384 Jamaah Haji Kloter 4 di Bandara Hasanuddin