RAKYATKU.COM, WAJO - Puluhan warga Desa Abbanuange, Kecamatan Maniangpajo, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin (30/11/2020). Warga menuntut janji Bupati Wajo, untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah Desa Arajang dengan Abbanuange.
Ketua Badan Khusus Waspamops LMR-RI, Jumardin mengatakan, pihaknya mengadu ke DPRD Wajo, untuk membantu memfasilitasi ke pemerintah kabupaten Wajo, agar segera menentukan batas desa sesuai dengan aturan dalam Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa.
"Kami menuntut janji bupati Wajo, pada saat kampanye dulu dan sampai sekarang belum ada penyelesaian. Dan kami tidak mempersoalkan masalah batas kalau dua desa tidak ada saling menyerobot batas tanah yang sudah ditentukan. Karena sudah ada yang mengambil tanah dari batas yang sudah ditentukan," jelas Jumardin.
Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Apresiasi Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026
Wilayah perbatasan antara Desa Abbanuangnge Kecamatan Maniangpajo dan Desa Arajang Kecamatan Gilireng yang tidak jelas letak batas sesungguhnya. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Berdasarkan hal ini, kami meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Wajo untuk memfasilitasi," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Dirga Dwi Putra Ashar Serap Aspirasi Warga Sajoanging di Dapil V
-
Sekretariat DPRD Wajo Raih Juara I Lomba Kebersihan HUT RI ke-80
-
Peringatan HUT ke-80 RI di Wajo Berlangsung Khidmat, Bupati Andi Rosman Inspektur Upacara
-
Tiga Legislator Muda Dapil III Wajo Ajak Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Aksi Positif: Bergerak, Tidak Diam