Minggu, 29 November 2020 10:01
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Langkah tegas kembali dilakukan tim terpadu dalam penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan Kota Parepare dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

 

Food Court Area Hilal Point, salah satu pusat jajanan di Kota Parepare terpaksa disegel dalam operasi yustisi, Sabtu, (28/11/2020) malam.

Penyegelan tersebut, lantaran pengelola dianggap abai dalam mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya pelanggaran yaitu menjaga jarak. 

Baca Juga : Parepare-Samarinda Jajaki Kerjasama Peningkatan Daya Saing Daerah

Kepala Dinas Satpol PP Parepare,  Muhammad Anzar kepada sejumlah awak media dalam operasi yustisi dengan menyasar warkop mengatakan, masa penyegelan  dilakukan dengan waktu yang tidak ditentukan. 

 

"Kita lihat kondisinya, kita akan rapatkan dengan tim terpadu, kapan penyegelan itu dicabut," ungkap Anzar didampingi Kapolsek Ujung, AKP Aris, Camat Ujung, Ulfa Lanto dan tim terpadu lainnya. 

Dia menegaskan, tim terpadu turun melakukan pemantauan. Bahkan, kata Anzar, justru tim terpadu yang mengatur jarak kursi di warkop. 

Baca Juga : RS Andi Makkasau Parepare: Selamat Hari Pendidikan Nasional

"Kita fokuskan pada jaga jarak agar tidak terjadi kerumunan di warkop," katanya. 

Dia menjelaskan, sebelumnya juga pengelola Hilal Point sudah diberikan peringatan, bahkan sudah diberi sanksi administrasi. 

"Saat kita turun malam ini, mereka melanggar lagi, sehingga ditindaki dengan penyegelan," tegasnya. 

Baca Juga : Tiba di IKN, Akbar Ali Minta Jajarannya Cari Potensi Untuk Kemajuan Kota Parepare

Dia menambahkan, operasi disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali 31/2020 terus dilakukan, terutama dalam pelaksanaan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

"Yang jaga jarak ini masih kerap kita temukan di warkop-warkop sehingga menyebabkan kerumunan," tandasnya. 

Penulis : Hasrul Nawir