RAKYATKU.COM, BARRU - Dalam dua hari, Satres Narkoba Polres Barru berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G.
Dua orang warga Barru diduga pengedar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di TKP berbeda. Barang bukti ratusan butir obat berlogo Y siap edar diamankan.
Asriwan alias Wawan (21), ditangkap di samping posko Pemadam Kebakaran Barru, Jalan Iskandar Unru, Kecamatan Barru, Rabu (26/11/2020) lalu. Lokasi itu dijadikan tempat transaksi. Dari tangan pelaku disita 131 butir obat, hp dan uang tunai.
Baca Juga : Polres Barru Gelar Baksos Presisi Polri 2025 Gandeng BEM dan OKP Mahasiswa
Sementara pelaku lainnya, Halaj alias Laja (26), seorang nelayan ditangkap dk Madello, Kecamatan Balusu pada Jumat (27/11/2020). Sebanyak 21 butir obat dan HP diamankan polisi setelah dilakukan penggeladahan terhadap pelaku.
"Keduanya sudah di proses sesuai pelanggarannya," kata Kasubbag Humas Polres Barru, Sabtu (28/11/2020).
BERITA TERKAIT
-
Skandal Korupsi Jembatan Walemping Barru: Tiga Tersangka Dibekuk, Negara Rugi Rp1,49 Miliar
-
Polres Barru Catat Penurunan Signifikan Kasus Kriminal, Tekan Peredaran Narkoba
-
Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
-
Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi