Jumat, 20 November 2020 18:54
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Mungkinkah Makassar akan bebas dari "Pak Ogah"? Eksekutif dan legislatif sementara mewacanakan peraturan daerah untuk menertibkannya.

 

Pak Ogah adalah sebutan bagi warga yang berada di persimpangan atau bukaan jalan. Mereka bekerja membantu pengendara yang hendak berbelok atau melintas di perempatan yang tidak punya traffic light.

Pada satu sisi keberadaannya cukup membantu. Terutama pada titik tertentu yang rawan macet. Pada sisi lain, mereka juga kerap dikeluhkan oleh pengendara karena sebagian cenderung anarki.

Baca Juga : 50 Anggota DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Menjabat

Ada di antaranya yang tidak segan-segan mencoret mobil yang sopirnya tidak memberikan tip. Padahal, di titik tertentu, tak terlalu dibutuhkan kehadiran Pak Ogah.

 

Persoalan yang sudah bertahun-tahun ini mulai dicarikan solusinya. Salah satunya lewat peraturan daerah. Eksekutif dan legislatif sudah sepaham perlunya perda khusus.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara salah satu yang menggulirkan wacana Ranperda Perhubungan yang akan ikut mengatur tentang keberadaan Pak Ogah.

Baca Juga : DPRD Makassar dan Pemkot Komitmen Dukung Pembangunan Stadion Sudiang

Legislator asal Partai Demokrat itu bilang, wacana tersebut telah dibicarakan bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar. Harapannya sudah bisa dibahas pada 2021.

“Kita akan buat perdanya. Jadi nanti mengatur penutupan jalan, betonisasi, diberikan polisi tidur, itu nanti jadi satu,” jelas Abdi di kantor DPRD Makassar, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, upaya ini telah diusulkan untuk masuk pada Prolegda 2021. Hanya saja, usulan tersebut belum masuk PPAS sehingga belum memiliki anggaran khusus.

Baca Juga : Budi Hastuti Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengaku telah mengusulkan kepada Bagian Hukum Pemkot Makassar terkait prospek yang akan dihasilkan dari perda tersebut.

Mario mengkalkulasi besaran anggaran penggodokan setidaknya membutuhkan Rp800 juta. Nilai itu antara lain untuk pembuatan naskah akademiknya.

Baca Juga : Minim Setoran Deviden ke Pemkot Anggota DPRD Makassar Soroti Perumda

 

Baca Juga : Minim Setoran Deviden ke Pemkot Anggota DPRD Makassar Soroti Perumda

 

Penulis : Syukur