Rabu, 25 November 2020 15:49
Editor : Redaksi

BARRU - Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim (Macca) serta Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum (Macora) terancam sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Hal itu lantaran kedua paslon ini tak mengikuti tahapan Debat Publik Kedua yang digelar KPU Barru di Hotel Sheraton, Jalan Monginsidi, Kota Makassar, Selasa (24/11/2020) malam. Dalam debat tersebut hanya dihadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Suardi Saleh-Aska Mappe (SS-AK).

Padahal KPU sebagai penyelenggara bahkan sudah menunda waktu debat untuk mempersilakan Macca dan Macora hadir. Namun hingga proses debat selesai, keduanya justru tetap tidak hadir tanpa ada alasan yang spesifik.

Baca Juga : Diperiksa DKPP soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Berikut Jawaban Ketua KPU Kabupaten Barru

Komisioner KPU Sulsel, Misna M Attas mengatakan, ketidakhadiran pasangan calon nomor urut 1 dan 3 adalah hak keduanya. Akan tetapi, kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya untuk berdialog.

 

"Pertama kita sudah buka dialog, kedua tidak boleh ada yang dirugikan. Kita sudah berusaha untuk memperlakukan secara setara. Tapi kalau ada pasangan calon yang tidak ingin hadir maka itu adalah haknya," kata Misna.

Namun kata Misna, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan hal-hal seperti mengumumkan pasangan calon yang tidak hadir dalam debat. "Karena itu langkah kami adalah memberitahu kepada publik bahwa ada pasangan calon yang tidak hadir," ujarnya.

Baca Juga : Sah! KPU Umumkan Suardi-Aska Pemenang Pilkada Barru, Unggul di 6 Kecamatan

Ia mengaku jika kedua pasangan calon tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan untuk tidak hadir dalam debat. "Kedua pasangan calon tidak memberikan alasan yang spesifik. Yang pasti tahapan telah dilaksanakan semua oleh KPU Barru," katanya.

Selain itu, lanjut Misna, pihaknya juga berhak untuk tidak menayangkan iklan sisa masa kampanye media pasangan calon yang tidak hadir. Menurutnya, sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020.

"Sanksinya tentu ada bagi pasangan calon yang tidak hadir dalam debat yakni iklan sisanya dalam masa kampanye tidak lagi ditayangkan di media. Ini semua sudah sangat terang benderang diatur dalam PKPU," jelasnya.

Penulis : Achmad Afandy