Rabu, 25 November 2020 11:59

Adik Anggota DPRD Jeneponto Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Adik Anggota DPRD Jeneponto Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Adik seorang anggota DPRD Jeneponto, Isbar dilaporkan ke Polres Jeneponto atas dugaan penganiayaan kepada korban, Saitung.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Adik seorang anggota DPRD Jeneponto, Isbar dilaporkan ke Polres Jeneponto atas dugaan penganiayaan kepada korban, Saitung.

Kuasa Hukum Isbar, Sudirman Sijaya menyebutkan belum lama ini Anggota DPRD Jeneponto yang juga kakak Isbar, Jusri mengalami penganiayaan dengan cara ditebas. Dan kini Isbar sedang menjalani penahanan di Mapolres Jeneponto, atas dugaan penganiayaan.

"Kasus mau dibarter. Saya minta kepada bapak penyidik untuk punya hati nurani yang baik. Ini kasian orang tuanya, baru-baru ini Jusri ditebas, seorang pejabat yang tidak bersalah. Sementara ini Isbar ditahan lagi, bagaimana perasaannya, ini orang tuanya sudah berkali-kali pingsan," terangnya, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan

Ia mempertanyakan, sebab Isbar langsung ditahan di Mapolres Jeneponto. Apalagi kliennya tersebut, tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

"Apa untungnya kalau ditahan, dan apa kerugiannya juga kalau tidak ditahan. Jadi kami berharap agar penyidik dapat mempertimbangkan penahanan Isbar. Kami bukan berarti tidak percaya oknum penyidik kepolisian, tapi agar dapat bertindak lebih profesional lagi," ujarnya

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan saksi A De Charge. Ia meminta, sebaiknya saksi diperiksa dulu, sebelum gelar perkara.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Ditangkap di Pasar

"Sebaiknya saran saya diambil dulu keterangannya saksi A De Charge. Sesudah itu baru dilakukan gelar perkara. Di dalam perkara itu, kalau memang menyimpulkan bahwa ini harus ditahan. Iya okelah," tambahnya.

Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Jeneponto, Bripka Sulaiman menanggapi pernyataan Isbar.

"Kalau kita berbicara hukum konteksnya subjektif pak, silahkan anda berpendapat. Di pasal 21 KUHAP. Jelas tentang Pertimbangan Penahanannya sempat tadi dijelaskan, memang betul. Tapi penilaian itu kami, bukan anda," terangnya, didampingi IPDA Uji Mughni.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Anak di Barru Dituntut Ringan, Orang Tua Korban Cari Keadilan

"Bisa saja anda memberikan alasan itu, kemudian kita rembukkan. Memang berdasar atau tidak, kalau kemudian kami harus berdebat di sini tentang kebenaran, fakta. Saya rasa bukan ranahnya di sini," katanya.

Ia berharap agar menghormati pelaksanaan hukum. Menurutnya ada upaya yang bisa ditempuh. Hargai semua prosedur yang ada, konteks hukum yang ada. Jika terdapat kesalahan yang dilakukan pihak penyidik siap bertanggung jawab.

"Hormati pelaksanaan hukum kami, ada upaya yang bisa kita tempuh, kemudian anda tidak setuju dalam penahanan ini, silakan sah-sah saja. Mari kita hargai semua persedur yang ada, kami tetap mengacu pada koridor yang ada. Ada kesalahan kami, kami siap pertanggung jawabankan dengan jalur hukum yang ada," pungkasnya.

Penulis : Samsul Lallo
#penganiayaan