GOWA - Guru honorer di Kabupaten Gowa baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta berpeluang menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim saat melakukan video confrence terkait rencana seleksi Guru PPPK Tahun 2020, Selasa (23/11).
"Kita berencana memberikan kesempatan kepada semua guru honor yang masuk dalam daftar Dapodik untuk mengikuti tes seleksi yang akan berlangsung di tahun 2021," jelas Nadiem yang dihadiri oleh Penjabat Sekda Gowa, Kamsina bersama Kepala BKPSM Gowa, Muh Basir di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa.
Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, pemberian kesempatan kepada guru honor dikarenakan kebutuhan akan guru di seluruh Indonesia sangat besar.
"Seleksi PPPK ini dibuka hasil pendataan dilapangan. Berdasarkan Dapodik, Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru mencapai sekitar 1 juta guru ini diluar PNS yang saat ini mengajar," tambahnya.
Selain itu, seleksi ini juga dibuka untuk memberi kesempatan kepada untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka.
Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa
Seleksi guru jalur PPPM yang rencananya akan dimulai di tahun 2021 memiliki kesempatan yang lebih besar bagi para guru honorer dan alumni PPG.
"Peserta seleksi bisa mengikuti hingga dua kali. Jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, maka dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali. Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya," jelas Nadiem.
Hal yang mengembirakan bagi pemerintah kabupaten segala pembiayaan akan masuk dalam anggaran kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi
"Berdasarkan penjelesan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, segala biaya yang ditimbulkan mulai dari proses seleksi hingga gaji yang nantinya akan diterima jika lolos seleksi akan menjadi anggaran Kemendikbud. Hal ini merupakan kabar baik bagi kami di pemerintah daerah karena tidak terbebani untuk merubah postur anggaran yang ada saat ini," ujar Penjabat Sekda Gowa.
Melalui rekrutmen guru dengan jalur PPPK, Pemkab Gowa berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer di daerah ini.
Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, semua guru honorer yang mengabdi disekolah dan terdaftar di Dapodik dapat lulus dalam tes ini," tambahnya.
Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Muh Basir menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, maka langkah yang pertama dilakukan pihaknya adalah melakukan pendataan ulang.
"Jadi kami menghimbau dan menyampaikan kepada Dinas Pendidikan selaku yang menangani para guru untuk dapat melakukan pendataan sesuai dengan persyaratan PPPK yang telah di tentukan. Setelah datanya lengkap maka Diknas menindaklanjuti ke BKPSDM dan BKPSDM kemudian melanjutkan ke Kemendikbud. Dimana batas waktu yang diberikan oleh Kementrian PAN RB untuk pengajuan usul untuk formasi guru PPK dibuka hingga 31 Desember 2020 melalui aplikasi E Formasi Kemenpan RB," tambah Basir setelah mengikuti vicon.