Senin, 23 November 2020 23:57

Jika Tak Dapat BSU Ketenagakerjaan, Guru Non-PNS Berpeluang Terima BSU Kemendikbud

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jika Tak Dapat BSU Ketenagakerjaan, Guru Non-PNS Berpeluang Terima BSU Kemendikbud

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

RAKYATKU.COM,BARRU - Berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan program-program prioritas yang didorong Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Program itu di antaranya, Banpres Usaha Mikro, Bantuan Subsidi Upah, Perlindungan Sosial. Termasuk di Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kebijakan berupa penempatan dana atau subsidi bunga serta program padat karya lainnya.

Yang terbaru adalah subsidi upah di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (17/11/2020) lalu.

Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep-Barru, Aminah Arsyad membenarkan bahwa banyak upaya yang dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah atas kondisi pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

"Kami juga sudah menyalurkan tahap pertama untuk bulan September-Oktober sejumlah bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang telah didaftarkan, termasuk beberapa tenaga pendidik non ASN, semisal guru dan tenaga administrasi di Dinas Pendidikan," sebut Aminah Arsyad.

Ia menyampaikam bahwa telah memfasilitasi sekira lima belas ribuan nama sesuai yang terdaftar di wilayah kerjanya, Pangkep-Barru, untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaan.

Dirinya sangat yakin BSU dari Kemendikbud akan tepat sasaran, meskipun ada peluang data yang sama dari sumber berbeda, baik data BPJS Ketenagakerjaan maupun data dari Kementerian Pendidikan nantinya.

Baca Juga : Update COVID-19 Indonesia 21 Januari: Naik 2.604, Kasus Aktif 14.119

Pasalnya, identitas yang masuk diidentifikasi lalu diverifikasi berdasarkan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan dikelola secara terpusat oleh pemerintah sebelum disalurkan.

"Verifikasinya dilakukan oleh pemerintah pusat, tapi kami yakin dengan sistem berbasiskan NIK, maka tumpang tindih atau dobel penerimaan akan mudah dihindari," jelasnya ketika diwawancarai.

Meskipun demikian, dia mengingatkan agar data yang digunakan khususnya rekening adalah rekening aktif bukan rekening pasif.

Baca Juga : Total Kasus Positif COVID-19 Indonesia Capai 4.261.759

Pasalnya, dari data yang instansinya ajukan, ada hampir dua persen data kembali dan tertolak oleh sistem dan diminta validasi data karena rekening yang disetor adalah rekening pasif yang sudah ditutup bank terkait.

Penulis : Achmad Afandy
#BSU Kemendikbud #Satgas Covid-19