Minggu, 22 November 2020 10:01

Kata BPAN-AI Sulsel soal SK PPK Ganda Dinas PUPR Jeneponto

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kata BPAN-AI Sulsel soal SK PPK Ganda Dinas PUPR Jeneponto

Ketua Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Korwil Sulsel, Muh Ridwan Budiman berkomentar terkait SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ganda di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto. Menurutnya, ada sejumlah aturan yang dilanggar.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Ketua Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Korwil Sulsel, Muh Ridwan Budiman berkomentar terkait SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ganda di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto. Menurutnya, ada sejumlah aturan yang dilanggar.

"Yang terdiri dari 10 paket dengan anggaran sebesar Rp1.8 miliar rupiah yang bukan ahlinya sesuai ketentuan dan persyaratan PPK yang ada, diantaranya," terangnya, Minggu (22/11/2020).

Selanjutnya kata dia, harus berpendidikan paling kurang sarjana starata satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai tuntutan pekerjaan berdasarkan Pepres 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada peraturan lain juga disebutkan, bahwa peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 9 tahun 2019, tentang pengadaan barang dan jasa melalui penyedia.

"SK PPK pertama, Kadis PUPR menunjuk Saharuddin kepala Bidang Cipta Karya. Kedua SK PPK diterbitkan lagi tanpa mencabut SK PPK sebelumnya. Seharusnya mencabut SK pertama sebelum menerbitkan SK kedua," ujarnya.

Menurutnya, dalam proses pengadaan sumur bor tersebut, harusnya dikerjakan oleh, SK PPK kedua, Saharuddin kepala Bidang Cipta Karya sesuai bidang keahliannya berdasarkan ketentuan dan persayaratan Pepres 16 tahun 2018 dan Pepres nomor 9 tahun 2019.

Sehingga ia berkesimpulan dengan terbitnya dua SK PPK tersebut diduga cacat hukum dan cacat administrasi. Karena, menunjuk Mashuri kepala Bidang Bina Marga selaku PPK dalam proses kegiatan pembangunan sumur bor yang tidak sesuai dengan Pepres 16 tahun 2018 dan Pepres nomor 9 tahun 2019 serta ketentuan dan persyaratan yang ada.

"Seharusnya, proses pengadaan sumur bor itu dikerjakan oleh SK PPK Pertama, Saharuddin selaku kepala Bidang Cipta Karya, karena memang bidangnya dan sesuai dengan tuntutan pekerjaannya," sebutnya

Ridwan menambahkan, terdapat dugaan pelanggaran oleh Mashuri selaku PPK dengan memecah beberapa paket pekerjaan sejenis dalam satu wilayah zona untuk menghindari tender atau seleksi pada proses pengadaan di ULP.

"Ini bertentangan dengan Perpres 16 tahun 2018 (pasal 20. 2d) dan berdasarkan data dari hasil pelelangan oleh ULP melalui portal LPSE terdapat beberapa paket yang dikerjakan oleh satu perusahaan," tukasnya

"Selain itu, PPK tidak melakukan konsolidasi untuk pekerjaan sejenis dalam satu zona sebelum diajukan ke ULP untuk proses pengadaan. Hal ini juga bertentangan dengan Pepres 16 tahun 2018 pasal 21. 1 dan 2, demikian," tutup Ridwan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin mengatakan dua SK yang terbit itu terdapat perbedaan nomenklatur, ada yang bersifat khusus dan umum. Itu hanya persoalan internal Dinas Pekerjaan Umum.

"Tadi waktu kita ke sana, ini persoalan internal, ada miskomunikasi yang terjadi, berbeda SK PPK-nya. Ada Khusus untuk kegiatan bantuan keuangan provinsi itu. Dan ada yang umum terkait dengan semua kegiatan Cipta Karya," terangnya kepada Rakyatku.com, Selasa (3/11/2020).

Penulis : Samsul Lallo
#Sk ganda