Kamis, 19 November 2020 07:31
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Seorang gadis remaja di Jeneponto mengadu ke Polres. Dia mengaku mengalami pelecehan verbal lewat media sosial.

 

Gadis remaja itu berinisial NN. Saat melapor ke polisi, dia didampingi keluarganya, Sudirman Sijaya dan pengacara, Malasugi Sewang.

"Ada bahasa di Facebook dan WhatsApp kurang menyenangkan," terang Sudirman yang diamini Malasugi, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Ia menambahkan postingan pelaku di media sosial tersebut membuat keluarga keberatan. Mereka akhirnya memutusan melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk menghindari meluasnya fitnah.

 

Postingan pelaku berinisial VT, menurut Sudirman, masih berkaitan dengan kejadian ditebasnya anggota DPRD Jeneponto dari Partai Berkarya, Jusri. NN yang yatim piatu kebetulan tinggal di rumah Jusri.

"Keluarga sangat keberatan. Bayangkan saja kata-katanya dia bilang, sun***, kong*** sehingga kita tidak terima. Ini sangat keterlaluan dan tidak bisa lagi ditoleransi," tambah Sudirman.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Kuasa hukum NN, Malasugi Sewang mengaku akan terus mendampingi kliennya hingga perkara dugaan pencemaran nama baik tuntas penanganannya di kepolisian. Ia menegaskan, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul membenarkan adanya pengaduan dari gadis 14 tahun, warga Mannuruki, Kecamatan Tamalatea.

"Saat ini masih pengambilan keterangan oleh penyelidik terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di medsos," tutupnya.

Penulis : Samsul Lallo