Rabu, 18 November 2020 19:29
Kuasa Hukum Danny Pomanto, Beni Iskandar.
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Kuasa hukum Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melaporkan pelaku penyebar fitnah yang menyebut Danny penipu dalam proyek perumahan Korpri tahun 2016, pada Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Dalam pelaporan ini dilampirkan sejumlah bukti-bukti berupa rekaman video dan percakapan di grup Whatsapp.

 

Kuasa hukum Danny Pomanto, Beni Iskandar, dalam keterangannya mengatakan laporan tersebut ditujukan pada pihak yang mendistribusikan berita bohong dan fitnah yang mencemarkan kliennya.

"Laporan ini dibuat atas nama pribadi Pak Danny yang dicemarkan oleh pelaku, yang menuding Danny menerima uang muka rumah Rp5 juta dari sejumlah ASN Pemkot Makassar di tahun 2016, yang kita lapor mendistribusikan video dan pelaku-pelaku yang ada dalam rekaman tersebut," ungkap Beni, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Danny Pomanto Hadiri Musrenbang Nasional 2024 di JCC Jakarta

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Danny yang juga berstatus calon Wali Kota Makassar di Pilwalkot 2020 ini, berkenaan dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 ayat KUHP tentang penghinaan.

 

Diketahui sebelumnya, beredar sejumlah video dan link berita media online (siber) yang menyebut Danny terlibat dalam penipuan proyek pengadaan rumah murah bagi ASN/Korpri di Bonto Matene, Kec. Mandai, Kabupaten Maros.

Sementara itu, Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Makassar, Hasanuddin, menegaskan bahwa pembangunan perumahan bersubsidi itu tidak ada kaitannya dengan Danny Pomanto.

Baca Juga : Danny Pomanto Berhasil Antar Makassar Masuk Daftar Smart City Indeks 2024

“Sebenarnya itu adalah murni program Korpri dan difasilitasi oleh Pemkot Makassar. Tidak ada hubungannya dengan Danny Pomanto,” kata Hasanuddin kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Sikap sejumlah ASN itu dinilai sarat politik karena menyerang pribadi calon terkuat pada Pilkada Makassar. Terlebih lagi terjadi pada momentum politik.

Hasanuddin mengatakan, bukan ranah Danny Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar periode 2014-2019 untuk terjun langsung, apalagi menyentuh uang muka Rp5 juta hingga Rp20 juta terkait program tersebut.