Rabu, 18 November 2020 15:30

Dinas Pariwisata Makassar Akan Salurkan Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dinas Pariwisata Makassar Akan Salurkan Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran

Pemerintah siapkan dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran di makassar untuk pulihkan ekonomi saat masa pandemi.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Pandemi corona yang masih berlanjut memberi dampak di semua bidang. Bidang yang paling terpengaruh oleh virus ini adalah bidang pariwisata. Seperti yang terjadi di Kota Makassar, ratusan hotel, dan restoran mendapatkan dampak yang cukup signifikan.

Untuk tetap menjaga perputaran perekonomian, pemerintah akan memberikan suntikan bantuan. Ratusan hotel dan restoran akan menerima bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dana tersebut diberikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid pada Senin (16/11/2020). Ia mengatakan, dana hibah yang akan berikan sebesar Rp48,8 miliar. Dana tersebut diperuntukan kepada hotel, restoran, dan biaya operasional pemerintah daerah yang terdampak ekonominya akibat pandemi corona.

Baca Juga : Pakar Keuangan Negara: Harusnya Pj Wali Kota Makassar yang Mengundurkan Diri

Dari Rp48,8 miliar yang disiapkan tersebut, 70 persen akan diberikan kepada hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen lagi untuk pemerintah daerah dan biaya operasional. Dananya akan ditransfer langsung ke rekening," kata Rusmayani.

Hotel di Makassar tercatat sekitar 400-an yang akan menerima bantuan dana hibah. Namun, sebelum menerima bantuan tersebut, pihak hotel harus memenuhi berbagai syarat lebih dahulu.

Syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel untuk mendapatkan dana hibah tersebut diajukan ke kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo mulai 24 November hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga : Pakar Keuangan Negara: Harusnya Pj Wali Kota Makassar yang Mengundurkan Diri

"Total hotel ada sebanyak 400 dan restoran ada 200, tapi kita belum verifikasi karena belum mendaftar semua," tambah Rusmayani.

Syarat yang harus dipenuhi pihak hotel dan restoran antara lain harus sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, masih berdiri dan beroprasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020.

Kemudian memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta membayarkan dan memiliki buku pembayaran PHPR tahun 2019.

Baca Juga : Pakar Keuangan Negara: Harusnya Pj Wali Kota Makassar yang Mengundurkan Diri

"Pengurusan dilakukan tanpa menggunakan calo. Datang saja langsung ke kantor dinas karena saya tidak mau ada calo yang memungut biaya. Ini tidak dipungut biaya," tegasnya.

Terkait jumlah dana hibah yang bisa diperoleh tiap hotel dan restoran akan bervariasi. Bergantung dari pajak pada 2019 lalu. Jumlah hibah akan ditentukan oleh Bapenda.

"Masing-masing tergantung pajak yang dibayar sejak Januari sampai Desember 2019. Nanti dihitung oleh Bapenda jadi nilainya beda-beda. Yang paling penting adalah ada tanda daftar pariwisata," katanya.

Baca Juga : Pakar Keuangan Negara: Harusnya Pj Wali Kota Makassar yang Mengundurkan Diri

 

#Industri Pariwisata #Dana hibah pariwisata makassar