RAKYATKU.COM, SIDRAP - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif melakukan sosialisasi peraturan daerah Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Desa Talumae, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi (Peraturan Daerah) yang dihasilkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dimaksudkan untuk terpenuhinya asas “fiksi hukum” bahwa setiap orang dianggap mengetahui tentang hukum.
Sekretaris DPW NasDem Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk disampaikan kepada masyarakat agar paham tentang aturan yang berlaku di dunia pertanian.
Baca Juga : Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Dianggap Memenuhi Persyaratan Duduki Pj Gubernur Sulsel
“Regulasinya sudah ada, tinggal kita sampaikan kepada masyarakat aturan itu, sehingga masyarakat paham. Apalagi Sidrap ini adalah daerah pertanian yang potensinya sangat luar biasa,” jelas Syahar
Syahar menambahkan bahwa dengan adanya potensi pertanian yang sangat luar biasa sehingga bisa mengembangkannya menjadi desa ekspor.
“Di desa ini ada beberapa lahan yang di kelola warga yang ditanami porang, tanaman ekspor itu tentu bisa membuat warga Desa Talumae melakukan ekspor porang keluar negeri. Tanaman Porang itu, orang melihatnya sebagai tanaman dollar,” tutup penerima penghargaan menteri pertanian sebagai petani porang Inspiratif 2020 itu.