Sabtu, 14 November 2020 18:37
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari.
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Tim Advokat Idamanta mendatangi kantor Bawaslu Kota Makassar, Sabtu siang (14/11/2020). Mereka mempertanyakan kelanjutan belasan kasus dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan sebelumnya.

 

"Semua laporan itu ingin kami pastikan masih berproses atau bagaimana? Kami tidak pernah menerima surat secara resmi ke kami. Yang namanya orang menyurat pasti ada jawabannya," ucap Ketua Tim Advokat Idamanta, Mochtar Djuma yang didampingi sembilan anggota Tim Advokat Idamanta.

Salah satu laporan yang dipertanyakan terkait dugaan pelanggaran Direktur Utama PD Terminal Kota Makassar, Arsoni. Politisi PDIP itu diduga mengampanyekan pasangan urut 3, Syamsul Rizal-Fadli Ananda (Dilan) dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga : Danny-Fatma Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Makassar

Laporan ini didasari atas adanya rekaman video Arsoni yang diduga mengajak karyawan perusda untuk mendukung paslon Dilan. Bahkan dalam rekaman pertemuan itu, hadir pula Fadli Ananda.

 

Selanjutnya, adanya surat teguran yang dilayangkan Panwascam Ujung Pandang. Surat itu diserahkan saat kampanye dialogis pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) berlangsung, Sabtu (24/10/2020).

Tim Advokat Idamanta menilai surat teguran itu tanpa dasar. Panwascam Ujung Pandang menegur tanpa bukti-bukti pelanggaran.

Baca Juga : Hindari Kerumunan di Masa Pandemi, Danny Minta Tim dan Relawan Tak Usah ke Lokasi Penetapan

"Itu semua yang kami tanyakan dan katanya sementara berproses," papar Mochtar.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, mengatakan pihaknya telah menangani 20 laporan dan 9 temuan, di dalamnya termasuk laporan oleh Tim Advokat Idamanta. Dari 20 laporan, ada 1 yang tidak berproses karena tidak memenuhi syarat.

"Yang masih sementara berproses sisa dua. Lainnya sudah selesai. Ada yang sifatnya rekomendasi dan lain-lain," ujar Nursari tanpa merinci laporan atau temuan berproses yang dimaksud.