Jumat, 13 November 2020 21:40
Suasana rekonstruksi rapat perencanaan penikaman timses Appi-Rahman.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Polisi akhirnya meringkus pelaku penikaman timses Appi-Rahman, Muharram Madjid alias Musjaya. Dari tujuh pelaku, lima di antaranya sudah ditangkap.

 

Kasus ini diungkap Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga mengungkap bahwa percobaan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana.

Kelima pelaku yang ditangkap yakni F (40) selaku eksekutor, MNM (50) sebagai aktor intelektual, S (51) sebagai yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada
eksekutor.

Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar

Dua lainnya yakni AP (46) dan S alias AR (39) yang bertugas memantau situasi di lapangan.

 

Sementara dua lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Mereka yakni AR alias R (25) yang memantau situasi di lapangan dan JH alias J (40) yang membonceng eksekutor usai beraksi.

Berikut hasil penyelidikan lengkap Subdit 3 Resmob Dit Reskrimun Polda Metro Jaya seperti yang disampaikan Kabid Humas, Kombes Pol Drs Yusri Yunus:

Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian