RAKYATKU.COM - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada tahun depan. Tak hanya PNS, prajurit TNI dan Polri juga akan akan mendapat THR dan gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 ini sudah masuk dalam Undang-undang APBN 2021. THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh.
Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini. "Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (10/11/2020).
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Dia berharap, itu bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji ke-13 dan THR sebesar Rp390,2 triliun.
Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13
"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Komponen THR dan gaji-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.