RAKYATKU.COM, BARRU - MR (20), mahasiswa salah satu kampus di Kabupaten Barru harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melanggar tindak pidana UU ITE.
MR kerap mengirim foto kelaminnya ke wanita di sosial media facebook. Tidak hanya sekali, perbuatan asusila itu terhitung sudah 10 kali dia lakukan.
Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin, mengatakan, MR melakukan hal itu untuk memuaskan birahinya. "Dia juga mengaku foto-foto korban di sosmed dijadikan alat fantasi untuk beronani," ungkap Sainuddin, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga : Polres Barru Gelar Baksos Presisi Polri 2025 Gandeng BEM dan OKP Mahasiswa
Awal mula penangkapan, MR atas laporan korban. Polres Barru kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan identitas pelaku dan melakukan penangkapan.
Saat diiterogasi polisi, MR mengirim foto kelaminnya lewat chat massanger facebook. MR yang ingin kenalan awalnya kesal dengan korban, lantaran chat-nya urung dibalas. Di situlah niat tindakan asusila MR muncul.
MR kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Barru. Alat bukti satu unit ponsel dan akun facebook sudah diamankan polisi.
BERITA TERKAIT
-
Skandal Korupsi Jembatan Walemping Barru: Tiga Tersangka Dibekuk, Negara Rugi Rp1,49 Miliar
-
Polres Barru Catat Penurunan Signifikan Kasus Kriminal, Tekan Peredaran Narkoba
-
Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
-
Kerap Open BO di MiChat, Dua Muncikari dan Empat Wanita PSK di Barru Dibekuk Polisi