Jumat, 06 November 2020 14:35
Pelaku MR.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - MR (20), mahasiswa salah satu kampus di Kabupaten Barru harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melanggar tindak pidana UU ITE.

 

MR kerap mengirim foto kelaminnya ke wanita di sosial media facebook. Tidak hanya sekali, perbuatan asusila itu terhitung sudah 10 kali dia lakukan.

Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin, mengatakan, MR melakukan hal itu untuk memuaskan birahinya. "Dia juga mengaku foto-foto korban di sosmed dijadikan alat fantasi untuk beronani," ungkap Sainuddin, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Awal mula penangkapan, MR atas laporan korban. Polres Barru kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan identitas pelaku dan melakukan penangkapan.

 

Saat diiterogasi polisi, MR mengirim foto kelaminnya lewat chat massanger facebook. MR yang ingin kenalan awalnya kesal dengan korban, lantaran chat-nya urung dibalas. Di situlah niat tindakan asusila MR muncul.

MR kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Barru. Alat bukti satu unit ponsel dan akun facebook sudah diamankan polisi.

Penulis : Achmad Afandy