Jumat, 23 Oktober 2020 18:43
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan tentang pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), pada Jumat (23/10/2020).

 

Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran ini, dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Erik Horas didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Azwar dan dihadiri beberapa Anggota Bapemperda serta salah satu Direksi BPR Makassar.

Menurut salah satu Anggota Bapemperda, Fatma Wahyudin  dalam rapat meminta hasil pertemuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Kota Makassar sebagai dasar pembahasan selanjutnya oleh Bapemperda.

Baca Juga : Setelah Sidak DPRD Makassar di RS Paramount, Keluarga Korban Harap Kejanggalan Penyebab Bayi Meninggal Terungkap Saat RDP

“Sebelum memasuki pembahasan selanjutnya, kita harus mendapatkan hasil pertemuan OJK dan pemkot sehingga bisa dijadikan dasar dalam pembahasan selanjutnya,” ungkapnya.

 

Fatma menambahkan bahwa sebaiknya OJK mengeluarkan rujukan bahwa BPR dianggap sehat dan tidak bermasalah sehingga ada rujukan dasar untuk meneruskan ranperda perubahan BPR menjadi Perseroda.

“Ada pengalaman kemarin, kita Bapemperda menginisiasi ranperda dan DPRD sendiri yang menolak ranperda tersebut. Sehingga dari pengalaman tersebut menjadi dasar Bapemperda kedepan untuk berhati-hati dalam menginisiasi sebuah ranperda,” tegasnya.

Baca Juga : DPRD Kota Makassar Perkuat Pengawasan Fungsi Pemuda dan Olahraga, Dorong Percepatan Aset dan Fasilitas Publik

Diketahui Rapat Bapemperda siang ini juga membahas tentang beberapa ranperda usulan dari komisi-komisi DPRD Makassar.