RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tim hukum paslon Appi-Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando menyatakan Bawaslu terkesan memaksakan kehendak untuk memproses atau memeriksa kasus yang dianggap sudah kedaluwarsa.
Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, Kamis (29/10/2020), menanggapi pemanggilan Appi-Rahman oleh Bawaslu untuk diklarifikasi seputar dugaan bagi-bagi sembako yang dilaporkan tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Menurut Yusuf Gunco, kasus pembagian sembako itu tidak ada kaitannya dengan paslon Appi-Rahman. Pembagian sembako pada 26 September 2020 itu dilakukan oleh staf Yayasan Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin serangkaian peringatan ulang tahun Kalla Group.
Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar
Kegiatan pembagian sembako itu selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group. Jadi bukan kali ini saja dilakukan.
Menurut Yusuf Gunco, Panwas Kecamatan sudah datang melakukan klarifikasi kepada staf Yayasan Kalla, dua hari setelah peristiwa itu. Karena tidak ada kelanjutan, maka tim hukum Appi-Rahman berpendapat bahwa kasus sudah selesai.
"Nah, yang lucunya, mengapa tiba-tiba kasus ini diproses lagi. Bawaslu meminta klarifikasi Pak Appi dan Pak Rahman. Padahal, kasusnya sudah kedaluwarsa. Dengan demikian timbul kesan Bawaslu memaksakan kehendak," katanya.
Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian
Terpisah, juru bicara Appi-Rahman, Fadli Noor menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program bagi-bagi beras. Dia merasa bingung mengapa ada aktivitas yang mengaitkan dengan pasangan Appi-Rahman. Kampanye Appi-Rahman adalah kampanye edukasi seperti Duta Sehat dan Satgas Kesehatan.
"Kami tidak melakukan aktivitas primitif bagi-bagi beras sebagaimana dugaan pada kandidat lain yang prosesnya sudah berada di kepolisian saat ini setelah Gakkumdu menyatakan memenuhi syarat untuk diproses lanjut," ujar Fadli.