Jumat, 23 Oktober 2020 13:28

Setelah Dapat Sorotan, Diknas Jeneponto Akhirnya Urus IMB Pembangunan TK

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Setelah Dapat Sorotan, Diknas Jeneponto Akhirnya Urus IMB Pembangunan TK

Akhirnya Dinas Pendidikan Jeneponto mengurus IMB pembangunan Sekolah TK Paud Model. Setelah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), angkat bicara.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Akhirnya Dinas Pendidikan Jeneponto mengurus IMB pembangunan Sekolah TK Paud Model. Setelah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), angkat bicara.

Bangunan tersebut berdiri di atas tanah pemerintah, tepatnya di Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Pendaftaran, Nurhayati mengatakan Izin Mendirikan Bangunan sudah selesai kemarin. IMB itu diurus selama dua hari, namun kata dia, itu hanya faktor sibuk, sebelumnya sudah mengambil blangko.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Sudah adami, kita sudah urus kemarin sudah terbit IMBnya. Jadi, ini hanya karena faktor sibuk kemarin, sehingga lambat diurus. Kuakui kesalahanku, maklum orang baru,"terangnya kepada Rakyatku.com, Jumat (23/10/2020).

Pantauan Rakyatku.com, IMB sudah dipasang dilokasi pembangunan pada Kamis 22 Oktober 2020, dengan nomor 73.4/427/DPMPTSP/IMB/X/2020.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) angkat bicara, terkait bangunan sekolah TK Paud Model yang tak memiliki IMB.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Hanafi sewang menegaskan pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) patut diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang bangunan Gedung.

Bangunan apapun yang dibangun, tentu jika tidak diurus IMBnya, itu melanggar, baik milik perorangan badan usaha dan pemerintah, wajib untuk mengambil IMB. Hanya saja yang membedakan itu adalah biaya yang dikenakan.

"Kalau untuk bangunan pemerintah apalagi sekolah itu nol rupiah. Tidak boleh asal membangun. Dan yang perlu lebih diperhatikan itu, tata ruang wilayah, apa sesuai atau tidak, apa sudah sesuai juga amdalnya dan banyak kajian-kajiannya," terangnya kepada Rakyatku.com, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

Bahkan kata dia, pihaknya sudah pernah memberikan penegasan terkait dengan IMB dalam rapat kerja bersama dengan Dinas PTSP selaku yang mengeluarkan izin bangunan, itu pada beberapa tahun yang lalu.

"Ini kan, berada ditata ruang sekarang, makanya wajib untuk mengurus IMB.
Tentu pihak pemerintah harus melakukan penegasan, baik bangunan baru, rehab dan lainnya," ujarnya

Menurutnya, apabila tidak mengurus, mereka sudah melanggar peraturan. Dan disesuaikan dengan prosedur, tentunya harus mengurus sebelum bangunan berlangsung, bagaimana kira-kira kalau tidak sesuai dengan tata ruang.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural

"Tidak ada orang hebat kalau melanggar aturan. Dan ini sudah mengabaikan atauran termasuk perintah bupati. Saya akan melakukan kordinasi yang membidangi pendidikan di DPR, untuk memanggil kadisnya, terkait bangunan tersebut," katanya

Ketua Komisi IV DPRD Jeneponto yang Kaharuddin Gau menambahkan akan mendatangi lokasi pembanguan sekolah tersebut. Menurutnya ketua Fraksi PKB, bangunan itu, seharusnya punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Harus ada IMBnya, jangan disepelekan. Nanti saya jalan-jalan Kelokasi. Jadi, kata Kadisnya sementara mengurus IMB. Semua pembangunan di jeneponto harus memiliki IMB sebagai bentuk peningkatan PAD khusus target IMB Dinas PU," sebutnya

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Sekolah PAUD dengan anggaran kurang lebih 1 Miliar di Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, sedang berjalan.

Namun, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut berdiri diatas tanah pemerintah seluas 2.800 meter dengan bangunan fisik 1050 meter atau ukuran bangunan 30x35 meter.

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Pendaftaran, Nurhayati mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang dalam proses pengurusan. Namun kata dia bukan IMB hanya papan proyek.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

"IMBnya sementara proses, adakah di Jakarta ini, saya lihat hanya papan proyek ji, maka saya akan urus juga," terangnya

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto, Nur Alam Basir mengatakan target pembangunan akan berakhir pada bulan Desember tahun 2020, yang dikerjakan secara swakelolah.

"Target pekerjaan selesai dibulan Desember bangunananya, dikerjakan secara swakelola. Dan Terkait perintah Bupati mengenai IMB kami akan segera laksanakan," sebutnya

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Mernawati mengatakan hingga saat ini, belum menerima permohonan dari pihak Diknas setempat.

"Belum ada dimejaku, kalau ada pasti saya lihat di CCTV," ujar Mernawati kepada Rakyatku.com, lewat sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).

Padahal, sebelumnya Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menegaskan Pembangunan Sekolah TK PAUD Model tersebut, harus memiliki IMB.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan KPU Serta Bawaslu Teken Perjanjian Hibah Pemilu dan Pilkada 2024

"Pak Camat Tamalatea, awasi Pembanguan ini supaya bisa berjalan dengan lancar," harapnya

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto