Kamis, 22 Oktober 2020 19:17

Tuduhan Tim Adama ke Erwin Aksa Tak Terbukti, Ini Penjelasan Bawaslu Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Erwin Aksa
Erwin Aksa

Erwin Aksa adalah ketua tim pemenangan Appi-Rahman. Dia dilaporkan ke Bawaslu oleh tim hukum Danny-Fatma gara-gara pernyataan kerasnya yang dimuat sejumlah media massa.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Erwin Aksa aman. Kasus dugaan black campaign atau kampanye hitam yang dituduhkan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati (Adama), dihentikan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memutuskan bahwa laporan tim Adama ini tidak bisa dilanjutkan alias dihentikan.

"Bukan Bawaslu yah yang memutuskan seperti itu tapi Sentra Gakkumdu. Tidak memenuhi unsur. Ada beberapa unsur di pasal 187 itu yang tidak bisa dipenuhi," ucap Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, Kamis (22/10/2020).

"Kami mengundang seperti biasa dalam proses penanganan pelanggaran semua pihak yang terkait. Misalnya medianya kemudian pelapornya, terlapornya, dan beberapa saksi yang menurut kami juga mengetahui hal tersebut. Itu semua sudah kita klarifikasi," ucapnya.

Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar

"Jadi kajian kami itu didasarkan pada hasil klarifikasi dari semua pihak yang kita klarifikasi disertai dengan bukti-bukti yang kami terima. Itu yang menjadi dasar pembahasan kami di sentra Gakkumdu dan itu sudah didiskusikan di sentra Gakkumdu dan diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti," sambungnya.

Erwin Aksa adalah ketua tim pemenangan Appi-Rahman. Dia dilaporkan ke Bawaslu oleh tim hukum Danny-Fatma gara-gara pernyataan kerasnya yang dimuat sejumlah media massa.

Erwin mengungkap sejumlah kegagalan wali kota Makassar periode 2014-2019 itu. Bos Bosowa itu secara khusus menelusuri sejumlah proyek yang dibanggakan Danny saat menjabat.

Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian

Sebutlah di antaranya TPA bintang lima, halte kapsul yang terbengkalai, tong sampah "gendang dua" yang kini tinggal rangka besi berkarat, hingga apartemen lorong. Tim Adama menganggap Erwin Aksa telah melakukan black campaign.

Namun, setelah memeriksa sejumlah pihak terkait, Bawaslu dan Gakkumdu berkesimpulan bahwa tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman, Yusuf Gunco yang dikomfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan. "Iye, kami sudah terima informasinya," ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga : Sudah Sempat Crossing, RTK Ungkap Penyebab Appi-Rahman Kalah Atas Danny-Fatma Versi Quick Count

Berbeda dengan kasus dugaan bagi-bagi beras tim Adama. Gakkumdu berkesimpulan memenuhi unsur pidana sehingga dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.

 

#appi-rahman #Pilkada Makassar