Kamis, 22 Oktober 2020 15:53
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO – Sejumlah masyarakat Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo datangi Gedung DPRD Wajo untuk difasilitasi dan dicarikan solusi terkait permasalahan lahan yang telah disertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

 

Komisi III DPRD dengan Rahmat H. Amahoru dari Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi, yang mendampingi Ahli waris, Abdul Hamit, dan sejumlah masyarakat duduk bersama mencari solusi tentang penyelesaian sengketa Lahan yang telah disertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo (Lantai II) dipimpin oleh Taqwa Gaffar selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo. Selasa, 20/10/2020.

Selain dihadiri Anggota Komisi III DPRD H. Musa, H. Mustafa, Arga Prasetya Ashar, H. Irfan Saputra, Kabag Hukum Sekretariat Andi Elvira Fajarwati P, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo Suardi, Camat Tanasitolo, Hj Andi Sahri Alam, Lurah Pinccengpute dan sejumlah masyarakat

Baca Juga : Tinjau Lokasi Banjir, Pj. Bupati Wajo Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengakui adanya persoalan antar warga dan Pemkab Wajo. Itu berdasarkan pengaduan dan permohonan difasilitasi agar permasalahannya tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik dan secara profesional.

 

Sesuai permasalahan yang diajukan Rahmat H. Amahoru, dari Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi, yang mendampingi Ahli waris, Abdul Hamit, Terkait sebidang tanah di Kelurahan Bontouse Kecamatan Tanasitolo. Kata, legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini.

“Masalah ini bisa diselesaikan di tim penyelesaian sengketa lahan yang telah dibentuk pemerintah kabupaten. Silahkan selesaikan melalui mediasi di tim penyelesaian sengketa lahan. Jalan terakhir jika buntu, baru tempuh jalur hukum,” tegas Taqwa.

Baca Juga : Hardiknas 2024 di Wajo, Dimeriahkan Senam Massal, Jalan Sehat, Lomba Seni hingga Pameran

Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Gerindra, H. Mustafa, berharap para ahli waris bisa mendapatkan keadilan dari Pemerintah Kabupaten Wajo.

“Saudara kita ini butuh keadilan, mereka butuh kebijakan dari pemerintah, saya harap pendamping ahli waris, bisa berjuang terus agar mereka mendapatkan keadilan. Silahkan berjuang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rahmat, Ahli waris merasa telah dikriminalisasi dalam hak kepemilikan sebidang tanah milik orang tuanya, yang sampai saat ini, belum mendapatkan keadilan dan terkesan diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga : Pansus II DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah

Katanya, tanah kliennya tersebut, awalnya dipinjam oleh kepala lingkungan, Letnan Gontang untuk dijadikan lapangan sepak bola, dengan perjanjian, apabila dikemudian hari, tanah itu tidak dipakai lagi, maka dengan sendirinya akan kembali kepemilik lahan, yaitu Beta, kakek Abdul Hamit.

“Ada surat perjanjian yang ditanda tangani antara pemilik tanah dan kepala lingkungan. Tapi yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Wajo mengklaim tanah itu sebagai miliknya,”jelas Rahmat.

Yang lebih membingungkan lagi, lanjut Rahmat, munculnya kepemilikan sertifikat hak pakai No 00004 dengan luas 8297 M2 yang katanya milik Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai pemegang hak, yang berlokasi di Kecamatan Tanasitolo, Kelurahan Pincengpute.

Baca Juga : Pansus I DPRD Wajo Pembahas Perubahan Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

“Padahal lokasi tersebut, milik Beta, kakek Ahli waris, sesuai dengan buku pendaftaran huruf C 56 tanggal 31-1-1961 dengan luas 13 are (1300 M2) Desa Bontouse, dan sudah terdaftar di Kelurahan Bontouse No 41 Kecamatan Tanasitolo tanggal 10-6-1989 sesuai dengan surat keterangan obyek ketetapan Ipeda,” urainya.

Sementara, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Suardi mengaku, tidak terlalu paham hulu permasalahan tersebut. Kendati begitu, tanah tersebut merupakan aset Pemkab Wajo.

“Saya masih pelajari dokumennya. Tanah itu sudah ada sertifikatnya, terbit 2011 luasnya 8.297 m². Berarti dia klaim sebagian,” katanya.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri Musrenbang Tingkat Provinsi Sulsel

Camat Tanasitolo, Hj Andi Sahri Alam, mengaku, pernah diperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah oleh ahli Waris, namun disisi lain, Pemerintah Kabupaten Wajo juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Sehingga pada waktu itu, kata Andi Sahri Alam, pemerintah kecamatan menyampaikan ke bagian pemerintahan agar masalah tersebut diselesaikan di tingkat Kabupaten.

“Saya berpikir waktu itu, ini bukan ranahnya pemerintah kecamatan, dan masalah itu kita dorong penyelesainnya di bagian pemerintahan Setda, tapi mungkin karena pengaruh Pandemi Covid- 19 sehingga belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang,” jelasnya. (adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT