Rabu, 21 Oktober 2020 14:09

Belum Punya Uang Baru Rp75000? Bisa Tukar di Bank Terdekat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Uang pecahan Rp75000.
Uang pecahan Rp75000.

BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

RAKYATKU.COM - Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI).

Skema kolektif melalui bank yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 melibatkan bank sebagai agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Onny Widjarnako mengatakan dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Begini Cara Dapatkan Uang Rp75000 Khusus HUT RI

Bank yang dimaksud adalah yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.

"Informasi selengkapnya mengenai daftar bank yang menjadi koordinator layanan penukaran kolektif dapat diunduh pada lampiran. Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI," kata Onny di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

Baca Juga : HUT Ke-75 RI, Uang Khusus Nominal Rp75000 Bakal Beredar

Agen penghimpun itu bisa mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu UPK 75 RI.

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal.

Baca Juga : HUT Ke-75 RI, Uang Khusus Nominal Rp75000 Bakal Beredar

Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Sumber: Okezone

#Uang Khusus #Uang Pecahan Rp75000