RAKYATKU.COM, MAKASSAR-Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Makassar dalam waktu dekat bakal memanggil Erwin Aksa (EA) atas adanya laporan dari pihak Calon Wali Kota Makassar urut satu Moh Ramdhan "Danny Pomanto", Senin,(19/10).
Erwin dilaporkan lantaran diduga melakukan kampanye hitam ( black campaign) terhadap Danny Pomanto yang saat ini bertarung di Pilkada Makassar 2020. Pasalnya, saat ini paslon Danny- Fatma masih unggul dari kandidat lainnya menurut beberapa lembaga survei.
Menurut Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak Danny Pomanto. Olehnya terkait laporan tersebut akan segera diproses.
Baca Juga : Tiga Oknum ASN Termasuk Lurah di Makassar Diduga Langgar Netralitas
"Masih dalam penanganan dek." ucap Sri yang dihubungi via Whats up-nya, Senin, (19/10).
Ditanya terkait rencana kapan jadwal pemanggilan EA sebagai terlapor, kata dia pastinya akan memanggil beberapa pihak untuk diperiksa.
"Sebagai orang yang dilaporkan, kami akan undang juga. Kami juga sudah mengundang beberapa orang untuk diklarifikasi."jelas Komisioner Bawaslu ini..
Baca Juga : Bawaslu Makassar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Launching Posko Kawal Hak Pilih Kecamatan
Kendati demikian ia juga mengaku bahwa sebagai lembaga yang independen, tentu akan bekerja dengan sebaik-baiknya dalam pesta demokrasi ini. Pun tentu semua pihak juga berharap tercipta Pilkada Makassar yang damai dan berkualitas.
"Kami selalu terbuka atas kritikan atau saran yang masuk ke bawaslu, terkait soal isu tebang pilih yang dilakukan oleh bawaslu, perlu saya luruskan sebagai kordiv penanganan pelanggaran bahwa di bawaslu ada dua sumber penanganan pelanggaran itu dari temuan dan laporan."katanya.
Bahwa lanjut dia, temuan itu adalah yang diperoleh oleh pengawas pihak Bawaslu sendiri.
Baca Juga : Strategi Pengawasan, Bawaslu Makassar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih
" Lalu kalau laporan kami punya mekanisme yang jelas, misalnya dalam menerima laporan kami terima semua laporan yang masuk, soal ditindaklanjuti atau tidaknya suatu laporan tentu melalui proses kajian, jika ditindaklanjuti maka ada waktu yang sudah ditentukan oleh UU. Kami harus tangani terbukti atau tidak, tergantung bukti dan keterangan orang-orang yg diklarifikasi"lanjutnya.
Lebih jauh Sri mengaku terkait dari rumor yang beredar saat ini bahwa Bawaslu Makassar tebang pilih dalam menindak laporan yang masuk atau ditemukan sendiri, hal itu sama sekali tidak benar adanya.
"Jadi kalo soal tebang pilih saya tegaskan bahwa Bawaslu Makassar tidak tebang pilih dalam penindakan." tegasnya.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot
Sebagaimana diketahui dari beberapa media Online, sebelumnya, Tim Hukum Danny Pomanto melaporkan Erwin Aksa di Bawaslu Sulsel karena diduga melakukan black campaign atau kampanye hitam dan mencemarkan nama baik. Laporan itu merupakan buntut dari pernyataan Erwin Aksa beberapa waktu lalu. Erwin menyebut Danny sebagai sosok yang hanya sering mengobral janji dan tidak tahu soal eksekusi perencanaan.