RAKYATKU.COM,WAJO - Satuan Lalu Lintas Polres Wajo mengungkap kasus pemalsuan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Temuan ini berawal dari pengaduan warga yang mengecek keaslian BPKB kendaraannya.
Korban bernama Muh Irfan datang ke Satlantas Polres Wajo, Kamis (15/10/2020). Dia mengecek keaslian BPKB sebuah mobil Honda HRV bernomor polisi DD 481 RA atas nama pemilik Rahim di Makassar.
Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD
Setelah dilakukan pengecekan fisik, anggota Lantas Polres Wajo menemukan keganjilan pada BPKB. Langsung dilanjutkan pemeriksaan secara intensif melalui croscek data barcode pada BPKB.
Hasilnya, muncul data lain yaitu data kendaraan sepeda motor bernomor polisi DD 5887 NO atas nama Yosi Pratiwi dengan alamat Gowa.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A mengatakan, pelaku menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK. Kemudian mengubah identitas kendaraan lalu menjualnya.
Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV bernomor polisi DD 481 RA, satu lembar STNK dengan pelat tersebut, dan BPKB bernomor M 11350739.
"Nanti akan diselidiki lebih lanjut oleh Satreskrim," ujar Kapolres yang didampingi Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Yusuf.