RAKYATKU.COM - Wakil Ketua PPP Kota Makassar, Raihan Husain tengah menggalang kekuatan melawan Tim Hukum Adama.
Raihan menggalang sejumlah pengacara muda untuk membela Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, Erwin Aksa.
Tim Hukum Adama melaporkan Erwin Aksa setelah mengkritik kinerja Danny Pomanto selama menjabat sebagai wali kota Makassar.
Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar
Menurut tim hukum Adama, Erwin Aksa dianggap telah melakukan kampanye hitam terhadap Danny.
"Teman-teman pengacara muda gemes aja. Mereka sangat antusias untuk membela Pak Erwin. Kami akan mendampingi Pak Erwin dan membuktikan bahwa laporan tim hukum Adama tidak memenuhi unsur kampanye hitam," tegas Raihan, Kamis (15/10/2020).
Raihan menambahkan, banyak di antara pengacara muda ini yang menghubungi langsung dirinya. Meminta untuk dilibatkan dalam tim hukum yang mendampingi Erwin Aksa.
Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian
"Ini karena mereka melihat Pak Erwin memang hanya mengkritik. Apalagi yang dikritik itu kinerja pemerintahan," lanjut putra jurnalis senior dan jubir Jusuf Kalla, Husain Abdullah ini.
Sebelumnya, Erwin Aksa memberikan kritikan atas kinerja Danny selama memimpin Kota Makassar. Erwin bilang di bawah kendali Danny, Makassar tidak mengalami kemajuan signifikan dibanding kota lain di Indonesia seperti Surabaya.
Kritik pedas Erwin ini kemudian menjadi viral dan dimuat banyak media massa. Soal keberatan terhadap media massa yang memuat pernyataan Erwin Aksa itu, Raihan menyarankan tim hukum Adama menempuh jalur yang telah ada.
Baca Juga : Sudah Sempat Crossing, RTK Ungkap Penyebab Appi-Rahman Kalah Atas Danny-Fatma Versi Quick Count
"Kalau keberatan kepada media, gunakan hak jawab. Kalaupun media dilapor, polisi tetap akan sarankan lapor ke Dewan Pers. Karena ada MoU Polisi dengan Dewan Pers bahwa masalah pers diselesaikan dulu melalui mekanisme Dewan Pers. Biasanya dengan hak jawab," sebutnya.
Raihan kemudian menjelaskan kategori kampanye hitam dalam pilkada. Katanya, dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf C UU Pemilu menyebutkan setiap pelaksana, peserta dan tim sukses dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Pada huruf d memuat larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Dan pada huruf d mengatur larangan kampanye yang mengganggu ketertiban umum.
"Kalau tidak memuat unsur itu bukan dikategorikan kampanye hitam. Jadi keliru itu tim hukumnya Adama kalau kritik Erwin Aksa dikategorikan kampanye hitam," demikian Raihan.