Selasa, 13 Oktober 2020 21:03

Bagi Beras Pilwalkot Makassar, Bawaslu Limpahkan ke Kepolisian

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Kami sudah tangani di Bawaslu dan sudah selesai. Tadi kami sudah teruskan ke Polres untuk penyidikan selanjutnya."

RAKYATKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar dengan cepat memproses kasus dugaan tindakan pelanggaran pidana pemilu pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Koordinator Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Pelimpahan ini dilakukan setelah Bawaslu meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"Kami sudah tangani di Bawaslu dan sudah selesai. Tadi kami sudah teruskan ke Polres untuk penyidikan selanjutnya," kata Sri, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga : Bawaslu Makassar Berhasil Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN Pemkot

Sri menerangkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan adanya pembagian beras yang terjadi. Namun, untuk mendalami sejauh mana dugaan pelanggaran yang terjadi, maka nanti akan dilakukan di kepolisian.

"Hasil pemeriksaan, kami temukan ada warga yang membagikan beras. Nanti di proses penyidikan untuk memastikan apakah itu bagian dari politik uang atau seperti apa. Kesimpulannya memang ada dugaan pelanggaran karena ada pembagian beras itu," tambahnya.

Terkait persoalan tersebut, pihaknya pun telah memanggil lebih dari 10 orang untuk memberi klarifikasi. Namun, yang diteruskan ke kepolisian hanya satu orang.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Audensi ke Dinas Pendidikan Sulsel, Bahas Pendidikan Politik

Akan tetapi, Sri enggan membeberkan nama yang bersangkutan. Ia pun menyebut yang bersangkutan bukan relawan dan kejadian pembagian beras bukan di posko pemenangan.

"Kami sudah melakukan klarifikasi, sudah dipanggil lebih 10 orang. Satu orang yang dilanjutkan, mereka bukan bagian relawan apa pun, belum menjadi bagian relawan bukan tim kampanye juga. Hasilnya kami bukan di posko," jelasnya.

Sejauh ini, Sri menyebut tidak bisa berkomentar dampak persolan tersebut kepada pasangan calon. Namun, ia memastikan, yang bisa menggangu pasangan calon adalah jika peristiwa terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga : Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Temui Sekda Kota Makassar

"Terkait paslon yang bisa menggangu itu adalah politik uang yang TSM. Terjadi di hampir kecamatan bisa berpengaruh di situ lalau tidak, tidak bisa. Kami tak bisa publish namanya dulu karena jangan sampai justru menggangu," ucapnya.

Sebelumnya, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi dilaporkan dugaan politik uang. Laporan resmi itu ditandai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020. Laporannya ini terkait dugaan tindak pidana dan atau administrasi pilkada.

Penulis : Syukur
#Bawaslu Makassar #Pilwalkot Makassar 2020