Selasa, 13 Oktober 2020 20:24
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dugaan praktik pungli di Kanre Rong Karebosi, masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Makassar. Proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari mendapat apresiasi dari akademisi.  

 

Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hasnan Hasbi mengatakan, dugaan pungutan liar yang didalami Kejari bagian dari respons positif penegak hukum. Terkait pungutan liar itu diasumsikan bahwa pungutan itu tidak memiliki payung hukum yang kuat karena adanya ketentuan Perwali 29 tahun 2018, yang mengatur tentang pedagang kaki lima Kanre Rong

Konsederannya di situ kata Hasnan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, terkait dengan pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima 

Baca Juga : Sudah Dua Bulan Dugaan Pungli Kanre Rong di Tangan Pidsus Kejari Makassar

"Kenapa dilakukan penataan di wilayah Karebosi untuk memperindah kota Makassar, tapi segelintir oknum diduga melakukan pungutan liar yang tidak merujuk pada aturan resmi. Kalau merujuk pada Perwali, jelas bahwa setiap kios di Kanre Rong tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan bahkan tidak dapat dipindah tangankan," kata Hasnan, Selasa (13/10/2020).

 

Ditambahkan, dalam perda 29 tahun 2018 mengatakan kios diperuntukkan bagi pedang yang direlokasi dari tiga kecamatan. Namun diduga telah terjadi praktik sewa menyewakan atau dijual.

"Ini pungutan liar sehingga jika ditemukan adanya penyimpangan norma yang berlaku dalam perda maka sah-sah saja ketika aparat melakukan penyelidikan pungutan liar," jelasnya. 

Baca Juga : Dugaan Pungli Kanre Rong Segera Dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus

Dari sisi perlindungan hukum sambung Dosen Fakultas Hukum UMI itu, pedangan yang terlibat jual beli kios dengan oknum dinas terkait secara hukum dianggap tidak sah. Hal itu karena sesuatu yang diperjualbelikan tidak sah secara hukum hingga tidak ada legitimasi mengatakan objek yang diperjanjikan itu masuk dalam kategori kausa-kausa yang halal.

Jika dugaan pungutan liarnya diproses di tindak pidana korupsi, maka pedagang akan dianggap hilang haknya untuk keberatan. Hal ini karena yang diperjualbelikan itu tidak sah secara hukum. 

"Dalam KUH Perdata pasal 1320 dijelaskan syarat sahnya perjanjian adalah adanya kausa kausa yang halal untuk diperjualbelikan. Sementara kios yang diperjualbelikan itu bukan sesuatu yabg sah secara hukum perdata. Sehingga proses hukum pidana merupakan bentuk apresiasi penegak hukum untuk menindak semua oknum yang menggunakan jabatan untuk memeras pedagang kecil," paparnya.

Baca Juga : DP Prihatin Inovasi Lods Kuliner Kanre Rong Ditengarai Pungli

Adapun pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pungli tersebut dapat menempuh jalur hukum.  Pedagang yang merasa ditipu oknum tertentu dapat melaporkan tindak pidana umum, penipuan dan penggelapan. 

"Misalnya ada pedagang yang dijanjikan oknum tertentu (kios) namun sampai saat ini tidak ada ditempati padahal sudah transaksi. Itu tempat tidak bisa disewakan apalagi diperjualbelikan belikan. 

Penipuan penggelapan diatur dalam undang undang pidana pasal 332 sampai 378. Nanti akan dilihat di situ sejauh mana persoalannya. Apakah pidana korupsi masuk atau tidak karena ketentuan asasnya pasti yang lebih spesialis," katanya. 

Baca Juga : ACC Sulsel Dorong Pengusutan Sewa Menyewa Kios Kanre Rong

Terkait persoalan ini, Hasnan menegaskan perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat. Penting untuk mendalami sejauh mana peran dinas terkait yakni UMKM untuk mencegah atau justru lalai sehingga dugaan pungli ini terjadi. 

"Perlu dilakukan penyelidikan lanjut untuk mengetahui peran di dinas UMKM karena tidak menutup kemungkinan kejahatan dilakukan secara bersama-sama atau kelompok atau dalam bahasa hukum dia lakukan mengsreanya itu tidak sendiri tapi bersama sama melakukan kejahatan," tambahnya. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar mengatakan pihaknya telah memeriksa Kepala UPTD Kanre Rong, Muh. Said pada Senin 12/10/2020. Selain Kepala UPTD Kanre Rong Makassar Muh. Said, pihak Intelijen Kejari Makassar turut memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Evy Aprilianti dalam kasus dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel akan Dalami Sewa Kios Kanre Rong

“Yang bersangkutan kita periksa sejak pukul 11.00 wita hingga 16.00 wita. Kalau Kadis itu pekan lalu kita periksa,” kata Ardiansyah.

Pihak Intelijen Kejari Makassar pun kembali akan menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yang dinilai mengetahui adanya kegiatan dugaan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong yang dimaksud.

“Kita target penyelidikan kasus ini bisa secepatnya rampung untuk selanjutnya ditingkatkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus)," tambahnya. 

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT