Senin, 12 Oktober 2020 19:03
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Wakil Kepala Kepolisian Negara RI (Wakapolri), Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan selama sebulan pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 ,tepatnya sejak14 September hingga 11 Oktober 2020, jajarannya telah menindak sebanyak 5,7 juta pelanggaran.

 

“Kami mencatat di sini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali yang kita lakukan dengan macam-macam sanksi di seluruh Indonesia,” ungkap Eddy dalam Update Komite PC PEN - Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Antisipasi Bencana Banjir Musim Hujan di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Operasi tersebut,sambungny, masih terus berlangsung dan dilaksanakan secara terkoordinasi baik dengan TNI, Satpol PP, kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

“Ini kita lakukan secara terus-menerus,” ungkapnya dilansir dari okezone.com.

 

Dari jutaaan pelanggaran tersebut, denda yang terkumpul lebih dari Rp3,2 miliar. “Dendanya ini kurang lebih sebanyak Rp3.273.718.675. Kemudian ada juga yang hukuman kurungan itu ada 4 kasus ya, ini di Jawa Timur dilakukan,” kata Eddy.

Ia menegaskan operasi itu akan terus dilaksanakan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek sampai dengan di Desa-Desa. “Yang tujuannya adalah supaya kesadaran masyarakat dalam mematuhi 3M ini betul-betul bisa dicapai,” ujarnya.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

“Karena kalau pada hulunya bisa kita putus penyebaran daripada mata rantai Covid-19 ini dengan operasi ini tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya, saya kira penyebaran ini bisa diminimalisir. Itu kita lakukan dan tidak bekerja sendiri,” tuturnya.