Senin, 12 Oktober 2020 08:02

Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Pilih Hukuman atau Hadiah?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemberian penghargaan atau hadiah pada masyarakat yang aktif memberi contoh dan peduli penerapan protokol kesehatan mulai diterapkan di Jawa Tengah. Langkah ini menjadi model terbalik di tengah penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.

RAKYATKU.COM - Memberlakukan sanksi pada warga yang melanggar protokol kesehatan – tidak mau mengenakan masker, melangsungkan acara yang memicu kerumunan massa, atau mendatangi lokasi publik yang rentan perebakan virus corona – merupakan hal biasa. Namun, bagaimana dengan mereka yang selama ini mematuhi aturan-aturan itu?

Pemkot Semarang dan Kebumen di Jawa Tengah mulai akhir September lalu memulai kebijakan yang tidak biasa, yaitu memberikan hadiah pada warga yang mematuhi protokol kesehatan, dalam bentuk uang dan masker tambahan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan dalam razia yang dilakukan antara bulan Maret hingga Oktober, ada 2.500-an warga yang terjaring karena melakukan pelanggaran. Mereka dikenai sanksi berupa menyapu jalanan, membersihkan lokasi pemakaman, ditambah push up. Yang menolak sanksi sosial, dikenai denda antara Rp 50-Rp 250 ribu. Namun, hal ini tidak juga membuat warga jera.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

"Apa kami lelah? Iya terus terang, kami lelah sudah tujuh bulan sejak Maret terus mensosialisasikan bahaya Covid-19. Masyarakat juga mulai jenuh dan banyak pelanggaran," ungkap Fajar, Sabtu (10/10/2020).

"Akhirnya kami berpikir perlu cara lain yang menarik minat warga mematuhi protokol kesehatan. Kami cari terobosan, cari yang enjoy, biar kesadaran warga meningkat karena tugas kami di lapangan juga rentan terpapar Covid-19. Kami memberi hadiah pada setiap warga bermasker dan kepeduliannya pada dampak Covid-19 yang kami pilih secara acak," lanjutnya.

Satpol PP Semarang Siap Berikan Beragam Hadiah

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Dalam razia, Kamis (8/10/2020) misalnya, Satpol PP yang biasanya ditakuti masyarakat, justru dipuji karena memberikan hadiah pada 12 warga yang mematuhi protokol kesehatan. Mereka terdiri dari pejalan kaki, pesepeda, tukang becak, pengendara motor, dan pemulung.

Selain uang, Fajar berencana membuat variasi hadiah lain, seperti telur, handuk, masker dan penyanitasi tangan.

Hal serupa terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Dalam razia, Rabu (30/9/2020), aparat memberikan hadiah selembar uang Rp50 ribu pada warga yang mengenakan masker.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Gubernur Jateng: Beri Contoh dan Narasi Baik

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengakui adanya usul dari sejumlah pihak untuk tidak saja menerapkan sanksi, tetapi juga memberikan hadiah bagi warga.

"Perlu adanya social re-engineering, bagaimana tingkat kepatuhan dilakukan. Sistem pemidanaan di masa pandemi ini yang paling bagus itu seperti apa. Saya dapat masukan bagus, daripada dihukum tidak pakai masker kerumunan itu kita balik saja, kan dihukum dan didenda. Yang pakai masker dikasih duit gimana? Pasti semua orang pakai masker," ujar Ganjar dalam sebuah seminar daring yang digelar Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada KAGAMA, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga : Update COVID-19 Indonesia 21 Januari: Naik 2.604, Kasus Aktif 14.119

"Kita pindahkan antara treatment negatif menjadi positif. Jangan hukum terus, coba kita beri contoh baik dan narasi baik. Ini menjadi menarik," lanjutnya.

Tak Semua Kota Setuju Apresiasi Warga yang Patuh

Meskipun demikian belum semua daerah menerapkan kebijakan mengapresiasi warga itu. Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo, pekan lalu, mengatakan sanksi tidak saja dikenakan pada warga, tetapi juga pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan – dengan sanksi antara lain penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha. Peraturan Walikota Solo No.20/Tahun 2020 menjadi landasannya.

Baca Juga : Total Kasus Positif COVID-19 Indonesia Capai 4.261.759

"Tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, langsung dicatat Tim Cipta Kondisi, dan para pelanggar akan disanksi membersihkan sungai atau selokan yang sudah ditentukan lokasinya selama 15 menit," katanya.

"Kalau dua kali kena razia, tambah 15 menit, begitu seterusnya. Jika yang melanggar adalah anak-anak, tentu akan dipulangkan ke rumah, kita tegur orangtuanya. Ini bukan keras atau arogan, kita butuh rakyat Solo ini sehat. Sekali lagi, ini bukan aturan yang arogan, otoriter, tapi ini demi keselamatan dan kesehatan kita semua," lanjut Rudi.

Terus meluasnya perebakan virus corona membuat Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menginstruksikan pemerintah daerah untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di daerah, dengan melibatkan TNI dan Polri.

Baca Juga : Total Kasus Positif COVID-19 Indonesia Capai 4.261.759

Pakar kesehatan masyarakat di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret UNS Solo, Profesor Bhisma Murti, saat dihubungi VOA, Jumat (2/10/2020), memuji apresiasi yang diberikan pada warga di sejumlah daerah.

"Ide yang bagus. Memang dalam ilmu kesehatan masyarakat perlu ada role model perilaku sehat. Bagi role model ini, menjadi contoh dan bisa mendapat penghargaan atau rewards berupa finansial atau nonfinansial. Rewards-nya tergantung kebutuhan masyarakat. Ini menjadi sisi lain di mana saat ini banyak dilakukan punishment atau memberi sanksi pada warga pelanggar aturan protokol kesehatan," paparnya.

Ke depan, Bhisma menyarankan penghargaan lain yang memotivasi warga untuk hidup sehat, tidak sekadar uang, sehingga tujuan mengapresiasi warga itu tidak menjadi kontra-produktif.

Baca Juga : Total Kasus Positif COVID-19 Indonesia Capai 4.261.759

Sumber: VOA Indonesia

#Protokol Kesehatan Covid-19 #Satgas Covid-19