RAKYATKU.COM - Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) mengadu ke Bawaslu, Senin (5/10/2020).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran pilkada. Diduga tim pemenangan salah satu pasangan calon bagi-bagi bahan makanan pokok kepada warga.
Laporan ke Bawaslu Kota Makassar bernomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020.
Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar
Laporan disampaikan ketua tim hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco. Pasangan yang dilapor, yakni Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi dan tim pemenangannya.
"Secara resmi kami laporkan tadi pagi berdasarkan bukti-bukti yang kami punyai dan sudah disertakan dalam laporan itu," ucap Yugo, sapaannya, saat ditemui di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar.
Yugo menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan seksama terkait dengan bukti yang ia pegang.
Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian
Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box. Diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko tim pemenangan kandidat tersebut.
"Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu," ucapnya.
"Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan ada banyaknya bukti yang valid bahwa paslon nomor urut 1 ini diduga kuat melakukan money politics," sambungnya.
Baca Juga : Sudah Sempat Crossing, RTK Ungkap Penyebab Appi-Rahman Kalah Atas Danny-Fatma Versi Quick Count
Atas laporan itu tim hukum Appi-Rahman berharap Bawaslu Makassar bisa menindaklanjuti dengan memperhatikan posisi kasusnya.
Sebab Yugo meyakini tindakan yang dilakukan paslon nomor urut 1 tersebut sudah pada pelanggaran berat.
"Kami meminta dan berharap kepada Bawaslu menempatkan posisi kasus ini di tempat yang semestinya. Karena buktinya ini sudah lengkap, bukti video, foto, tanda terima," terangnya.