Kamis, 01 Oktober 2020 16:45
Foto: IST
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) mengkritisi langkah DPRD Makassar yang menolak draft Rancangan Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2020 yang diajukan Pemkot Makassar. Penolakan itu justru dianggap bukan solusi dalam mendorong ekonomi seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres).

 

"Kita apresiasi memang mungkin dewan mau percepat ini, cuma menolak juga bukan solusi," ujar Ketua Kopel Indonesia Anwar Razak.

Razak membeberkan, ada urgensi khusus mengapa anggaran perubahan harus tetap dilakukan.  Pasalnya, ada perbedaan signifikan anggaran belanja dan sejak pada parsial sebelumnya atau setelah adanya instruksi refocusing anggaran oleh pusat.

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

"Kondisi keuangan sangat berbeda dengan asumsi awal APBD pokok 2020 kan, karena ada refocusing,  ada relokasi. Kedua, kemungkinan juga pendapatan daerah mengalami perubahan baik pendapatan dan transfer sehingga itu prasyarat kunci perubahan harus dilakukan," ujarnya.

 

Dia melanjutkan bahwa berdasarkan UU 23 tahun 2014, urgensi anggaran perubahan kian mendesak setelah adanya asumsi perbedaan belanja yang cukup rentan.

Menurutnya, hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami hal tersebut sehingga perubahan dianggap penting. Meski terhitung telat yang harusnya telah masuk pada Agustus lalu menurut pedoman APBD No 6 Tahun 2020, penolakan KUA-PPAS sama sekali bukan jalan keluar dalam penyelesaian tersebut. Apalagi urgensi ekonomi juga kian mendesak.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

Diberitakan, DPRD Kota Makassar menolak draf APBD Perubahan Pemerintah Kota Makassar 2020 lantaran dinilai penggunaan dana COVID-19 dinilai tidak terbuka, adanya keterlambatan dokumen anggaran, hingga tidak adanya tinjauan Inspektorat di APBD Perubahan tersebut.

"Hasil kesepakatan KUAPPS dan pembahasan, dari beberapa komisi dan itu diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar), menyatakan semua untuk tidak dapat dilanjutkan Anggaran Perubahan 2020," ujar Ketua Banggar DPRD Makassar Adi Rasyid Ali.