RAKYATKU.COM - Desakan agar pilkada ditunda terus bermunculan. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan sikap yang sama.
Seruan itu dituangkan dalam taklimat MUI tentang pelaksanaan pilkada. Taklimat bernomor Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 itu diteken Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen, Anwar Abbas.
Desakan agar pilkada ditunda didasarkan pada analisa pakar. Pandemi Covid-19 diprediksi belum melandai hingga Desember 2020.
Baca Juga : OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah
Berikut isi taklimat MUI Pusat yang diterbitkan, Selasa (29/9/2020):
1. Memberikan apresiasi kepada pemerintah dan semua pihak yang telah bekerja keras melakukan kerja kemanusiaan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di tanah air. Dan meminta pemerintah supaya lebih fokus dan kompak dalam menjaga kesehatan dan jiwa dari segenap anak bangsa.
Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram
2. Saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan pilkada bulan Desember 2020 M/Rabiul Akhir 1442 H diprediksi masih belum melandai. Pelaksanaan Pilkada beserta seluruh prosesnya pada saat itu sangat berpotensi memunculkan cluster baru mata rantai penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan pilkada. Demi menjaga keselamatan jiwa manusia (hifzhu an-nafsi) yang harus didahulukan seperti saat ini sesuai dengan kaidah (dar`u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih) dan sesuai dengan
amanat konsitusi seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pelaksanaan pilkada pada Desember tahun 2020 harus ditunda hingga pandemi Covid-19 transmisinya melandai (R<0).
3. Jika pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR akan tetap melaksanakannya, maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan
sanksi yang berat bagi pelanggarnya, baik juru kampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon pilkada.
4. Bangsa Indonesia saat ini memerlukan langkah dan kerja konkret dari berbagai pihak, khususnya pemerintah, agar segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan penanggulangan dampaknya. Oleh karena itu pelaksanaan pemilukada di saat pandemi saat ini merupakan kebijakan tidak peka dan sangat dipaksakan. Pada saat pandemi seperti saat ini, harusnya setiap komponen bangsa bersatu padu berupaya bersama agar segera terbebas dari pandemi dan dampaknya. Setiap sumber daya yang ada harusnya difokuskan untuk hal itu, termasuk sumber daya keuangan yang menjadi anggaran
pemilukada dan sumber daya manusia.
5. Mengajak seluruh elemen bangsa agar selalu melakukan upaya-upaya maksimal lahir dan batin, agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan segenap bangsa Indonesia dapat terselamatkan jiwanya serta terlindungi kehormatannya dari segala marabahaya bencana, khususnya Covid-19.