Rabu, 30 September 2020 14:58
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen yang mendudukkan oknum pengusaha terkenal di Makassar, Haji Wahid sebagai terdakwa kembali digelar, Rabu (30/9/2020). Sidang dengan majelis Hakim yang diketuai oleh Burhanuddin dengan jadwal pemeriksaan saksi akhirnya ditunda.

 

Keputusan Majelis Hakim untuk menunda sidang tersebut imbas dari tak hadirnya alias absennya ketiga saksi fakta yang rencananya akan diperiksa di persidangan.

"Sidang kita tunda hingga Rabu mendatang. Agendanya mendengarkan tiga saksi fakta yang belum sempat hadir hari ini," singkat Ketua Majelis Hakim Burhanuddin sebelum mengakhiri persidangan.

Baca Juga : Terungkap Motif Dokter Kecantikan di Makassar Jual Surat Keterangan PCR dan Swab Antigen Palsu

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusita membenarkan sidang pemeriksaan saksi hari ini ditunda lantaran para saksi yang akan memberikan kesaksian absen alias tak hadir. Olehnya itu, sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan.

 

"Ketiga saksi adalah saksi fakta. Pekan depan rencananya kita hadirkan untuk diambil keterangannya," kata Yusita usai mengikuti sidang.

Yusita juga mengatakan jadwal sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang-sidang sebelumnya. Dimana sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi hari ini merupakan sidang yang keempat.

Baca Juga : Oknum Kades Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, FRK Jeneponto Nilai Sikap Apdesi Keliru

"Ini sudah sidang keempat kalinya," tamba Yusita.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Haji Wahid yang terseret tindak pidana dugaan pemalsuan surat sebelumnya telah melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Haji Wahid tak menerima statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang diselidiki oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar tersebut.

Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Oknum Kades Dua Periode di Jeneponto Terancam Tujuh Tahun Penjara

Upaya hukum yang ditempuhnya gagal. Hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan praperadilannya, Harto Pancono menolak gugatan Haji Wahid dan menyatakan bahwa status tersangkanya sah demi hukum dan telah memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini bermula saat ia membeli sebidang lahan di Jalan Mira Seruni dengan luasan 1700 M2 dari ahli waris pemilik lahan bernama Bau Sawa. Bau Sawa menjual lahan ke Haji Wahid berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkratch) saat melawan PT. Asindo.

Namun belakangan, muncul seorang bernama Wardi Nyolo Nyolo melaporkan Haji Wahid ke Polrestabes Makassar dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam perjalanan penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar lalu menetapkan status Haji Wahid sebagai tersangka.

Baca Juga : Sehari Setelah Dilantik, Seorang Kepala Desa Di Jeneponto Ditahan Polisi

Hingga saat ini, kasus tersebut sementara disidangkan untuk mencari titik terang dan memberikan kepastian hukum.

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT