Senin, 28 September 2020 16:45
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kalangan aktivis turut merespons terkait beredarnya video aksi bagi-bagi beras diduga dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Pilwalkot Makassar 2020, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman). Seluruh konstestan diingatkan agar benar-benar patuh pada aturan.

 

Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Mardiana Rusli, mengatakan, pasangan calon kepala daerah tidak boleh sembarang dalam membagikan barang kampanye (BK) maupun alat peraga kampanye (APK). Mesti mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Pada saat sudah ditetapkan sebagai paslon (pasangan calon) harus ikuti peraturan yang ditetapkan KPU," kata Mardiana kepada awak media, Senin (28/9/2020).

Baca Juga : Hendak Bagi Amplop Berisi Rp6,6 Juta, Relawan Harapan Baru Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslon terdiri atas beberapa item. Meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10x5 centimeter.

 

Selain itu, karena saat ini pilkada dilangsungkan pada masa pendemi Covid-19, dalam draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslon bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye.

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) dan atau cairan antiseptik seperti hand sanitizer.

Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar

"Dari standar bahan kampanye yang ditetapkan sebelumnya, penambahan lain hanya terkait standar protokol kesehatan. Di luar itu tidak," kata Ana, sapaan karib Mardiana.

Terkait aturan itu, masyarakat Kota Makassar kini tengah ramai membahas beredarnya sebuah video berdurasi 27 detik yang memperlihatkan diduga tim Appi-Rahman membagi-bagikan beras kepada warga. Dalam foto lain yang juga telah beredar luas, beras yang diduga dibagikan adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ana mengatakan, terkait video yang beredar adalah urusan perangkat pelaksana pilkada. Biar begitu, pihaknya mengingatkan agar seluruh konstestan tidak "main serong". "Kami tidak dalam standar itu. JaDI hanya mengingatkan paslon patuhi standar BK yg ditetapkan oleh KPU," tuturnya.

Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian

Sebelummya, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, telah mengingatkan kepada seluruh kontestan Pilwalkot Makassar 2020 untuk tidak membagikan sembako sebagai bahan kampanye. Hal itu, kata dia, sama saja dengan melakukan politik uang (money politics).

"Jangan coba-coba lakukan politik uang. Jangankan uang atau sembako, janji saja masuk kategori politik uang. Sanksinya bisa pidana pemilu. Untuk diskualifikasi, jika masif terstruktur dan sistematis. Bisa saja," beber Zulfikarnain. Terkait video yang beredar juga tengah dalam penelusuran. "Sementara dalam penelusuran," ucap Zulfikarnain, Minggu (27/9/2020).