Minggu, 17 Januari 2021 23:02

Hendak Bagi Amplop Berisi Rp6,6 Juta, Relawan Harapan Baru Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Majelis hakim mengatakan, Masso telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yakni memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

RAKYATKU.COM,BULUKUMBA -- Masso mungkin tak pernah menyangka. Niat baik bagi-bagi "rezeki" kepada calon pemilih di Pilkada Bulukumba membawanya ke penjara.

Pemilik nama lengkap Muh Asri ini baru saja divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bulukumba. Tak hanya itu, warga Kampung Cina, Desa Balibo, Kecamatan Kindang itu juga harus membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Denda itu jauh lebih besar dibandingkan isi amplop yang hendak dia bagikan. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, total uang isi amplop hanya sekitar Rp6,6 juta. Itu yang ketahuan.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Majelis hakim mengatakan, Masso telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yakni memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

Dikutip dari Radarselatan.co.id, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN.Blk yang dikeluarkan 13 Januari 2021, disebutkan, Masso terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Masso dipergoki warga di kediamannya saat hendak membagikan amplop berisi uang dan gambar dari pasangan nomor urut 4, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Harapan Baru).

Baca Juga : Mantan Anggota DPRD Bulukumba Tiga Periode Bang Philip Gabung Partai Demokrat

Warga yang marah sempat main hakim sendiri. Masso dan beberapa rekannya berhasil lolos. Hanya seorang temannya yang ditangkap dan dihakimi warga. Namun, akhirnya Masso yang ditetapkan tersangka dalam kasus money politics.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa lembar stiker bergambar Andi Utta, 52 stiker bergambar Andi Utta dan Andi Edy Manaf.

Ada juga 42 lembar amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu, 2 lembar amplop berisi pecahan Rp50 ribu; 8 lembar amplop berisi uang Rp200 ribu, dan 7 amplop berisi uang Rp100 ribu.

Baca Juga : Kapal Tenggelam Saat Menuju Malaysia, Gubernur Sulsel Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI ke Bulukumba

 

#money politics #Bulukumba