MAKASSAR - Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi FPI Makassar melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Makassar, pada Jumat (10/09/2020).
Mereka mendesak kepada DPRD Makassar untuk tidak mengesahkan Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Makassar.
Koordinator aksi, Hayat Anas mengatakan, saat ini telah beredar isu bahwa perda minol akan mengatur penjualan minuman haram tersebut melalui media daring atau online.
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
Para demonstran diarahkan memasuki ruang aspirasi DPRD Kota Makassar. Mereka diterima oleh Anggota Komisi A Syamsuddin Raga. Dikatakan, dirinya juga tidak setuju diadakannya perda minol.
Dalam forum ini, Anggota Komisi A Kasrudi dan Wakil ketua Komisi A Nunung Dasniar menjelaskan bahwa Fraksi Gerindra telah menolak diadakannya perda ini. Menurutnya, perda ini akan di bawa ke dalam pembahasan dan akan menghadirkan perwakilan FPI makassar untuk meniadakan atau menegaskan pasal-pasal yang sangat krusial.
BERITA TERKAIT
-
PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
-
Warga Keluhkan Drainase dan Keamanan Lingkungan, Legislator Makassar, Muchlis Misbah Dorong Penanganan Serius
-
DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien