Senin, 28 September 2020 17:07

Ingin Gelar Hajatan di Parepare, Ini Syarat dari Pemkab yang Harus Dipenuhi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali kota Parepare, Taufan Pawe
Wali kota Parepare, Taufan Pawe

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe kini tengah mengkaji konsep kebijakan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara terpadu. Kebijakan pengawasan satu pintu ini, akan diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan hajatan, seperti acara pernikahan, aqiqah dan acara lainnya.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe kini tengah mengkaji konsep kebijakan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara terpadu. Kebijakan pengawasan satu pintu ini, akan diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan hajatan, seperti acara pernikahan, aqiqah dan acara lainnya.

Taufan Pawe menuturkan, kebijakan yang sementara dalam kajian bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare ini diberlakukan agar penyelenggaraan hajatan yang tidak dilarang, tidak luput dari pengawasan.

“Saya mencermati jauh lebih rumit diawasi jika pelaksanaannya dari rumah ke rumah. Sehingga kita kaji kebijakan dengan membuka gedung-gedung milik pemerintah, seperti Islamic Centre dan gedung aset daerah lainnya. Dengan demikian kita mudah melakukan pengawasan dan pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Taufan Pawe di sela-sela sidak penerapan Perwali nomor 31 tahun 2020 kepada awak media, Senin, (28/9/2020).

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Melalui kebijakan itu lanjut Taufan, ekonomi Parepare tetap stabil meski di tengah pandemi. Pendapatan asli daerah (PAD) meningkat, pengawasan protokol ketat.

“Ekonomi kita harus tetap tumbuh walau pandemi, sehingga dengan membuka ruang sebesar-besarnya untuk pemanfaatan gedung milik pemerintah, seperti Islamic Center bisa menambah PAD, pengawasan pun bisa lebih maksimal,” tandas Taufan Pawe yang juga Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare