MAKASSAR - DPRD Makassar menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya. Ranperda ini diprakarsai oleh DPRD Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Pimpinan DPRD Makassar saat menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD Makassar. Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin, NH didmpingi Wakil Ketua II DPRD makassar Andi Suhada Sappaile, Kamis (24/09/2020) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.
Setelah melalui perdebatan alot antar fraksi, rapat disetujui dengan menetapkan pimpinan pansus yaitu, Kasrudi (F-Gerindra) didaulat sebagai Ketua Pansus, Sahruddin Said (F-PAN selaku Wakil Ketua, dan Hj. Andi Hastiah (F-PKS) menjadi Sekretaris Pansus.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Sebelum menutup rapat, Andi Nurhaldin menyampaikan agar pansus secepatnya menggelar rapat membahas ranperda tersebut, menyusun beberapa hal yang penting untuk dibicarakan.
“Jadi saya menyampaikan karena pansus nya sudah terbentuk, besok diharapkan menggelar rapat-rapat, kita susun apa yang penting unyuk dibacarakan,” tutupnya.