Minggu, 27 September 2020 15:11
Foto dan potongan video yang beredar di media sosial.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Masyarakat Kota Makassar tengah ramai membahas beredarnya sebuah video yang memperlihatkan diduga salah satu tim pasangan calon pada Pilwalkot Makassar 2020 membagi-bagikan beras.

 

Dalam rekaman video berdurasi 27 detik yang beredar itu, tampak beberapa orang di depan pintu masuk pagar bangunan membagikan beras kepada warga. Warga yang datang terlebih dahulu menyetor secarik kertas yang kemudian ditukar dengan sekarung beras.

Di pintu masuk bangunan tadi terpampang jelas dua buah poster yang menampilkan foto pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar

Belum ada keterangan lengkap di mana dan kapan kejadian bagi-bagi beras ini berlangsung. Namun, diduga kuat lokasinya berada di lorong permukiman warga.

 

Itu dengan melihat rekaman, yang mana terlihat grafiti bertuliskan "Makassar tidak rantasa" yang memang menjadi ciri khas lorong di Kota Makassar.

Dalam foto lain yang juga telah beredar luas, beras yang diduga dibagikan tim Appi-Rahman adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Itu yang tertulis pada karung beras. Beras yang dibagikan juga juga diselipkan masker berwarna putih bertuliskan atribut Appi-Rahman.

Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian

Juru bicara Appi-Rahman, Fadli Noor, telah angkat bicara mengenai hal ini. Kepada salah satu media dia berkelit bahwa pihaknya tidak punya program bagi-bagi beras.

"Pasangan Appi-Rahman tidak ada program bagi-bagi beras apalagi jika bertujuan money politics. Adanya banner Appi-Rahman yang nampak dalam video tersebut tak serta merta mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh tim Appi-Rahman," kata Fadli.

Kejadian ini mengundang perhatian karena Bawaslu Makassar sesungguhnya baru saja mengeluarkan pernyataan terkait hal-hal "terlarang" pada tahapan Pilwalkot Makassar 2020.

Baca Juga : Kesatria Beri Selamat kepada Danny-Fatma, Ini Kata-Kata Menggetarkan Erwin Aksa dan Appi-Rahman

"Jangan coba-coba lakukan politik uang. Jangankan uang atau sembako, janji saja masuk kategori politik uang. Jika terjadi politik uang dan terbukti, maka pemberi dan penerima sama-sama kena sanksi pidana," kata Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Sabtu (26/9/2020).

Dijelaskan Zulkarnain, pembagian sembako tergolong tindak pidana pemilu yang berat. Bahkan bisa saja berujung pada hukuman diskualifikasi. "Sanksinya bisa pidana pemilu. Untuk diskualifikasi, jika masif terstruktur dan sistematis. Bisa saja," tegas Zulfikarnain.