RAKYATKU.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna V masa sidang pertama 2020/2021, Jumat (24/9/2020). Dipimpin Ketua DPRD Wajo, HA Alauddin Palaguna. Didampingi Wakil Ketua I, H Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.
Ketua DPRD Wajo, HA Alauddin Palaguna menyampaikan, setelah melalui proses yang panjang dan beberapa kali melakukan pembahasan untuk mewujudkan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo, akhirnya raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Wajo disahkan jadi perda dan dapat segera dilaksanakan.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
"Semoga dengan disepakati dan ditandatanganinya rancangan perda tentang Perubahan APBD TA 2020 menjadi perda, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wajo," imbuhnya.
Bupati Wajo, H Amran Mahmud menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas perhatian dan antusiasmenya selama proses pembahasan. Terutama atas segala saran-saran konstruktif yang telah diberikan demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Hasil kesepakatan ini, katanya, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Tentunya saran-saran tersebut akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Utamanya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di masa-masa yang akan datang," katanya.
Terkait dengan retribusi pelayanan pasar, Amran Mahmud menjelaskan perubahan struktur tarif retribusi pelayanan pasar yang mengakomodasi penambahan objek baru dan mengatur klasifikasi pasar tradisional/rakyat dalam empat tipe pasar berdasarkan luas lahan dan jumlah pedagang.
Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo
Selain itu, lanjutnya, dalam retribusi pelayanan pasar ini juga telah mengakomodasi retribusi non tunai bertujuan untuk pengelolaan retribusi pasar lebih transparan dan akuntabel, serta lebih mudah dikontrol setiap saat.
“Untuk pengelolaan retribusi non tunai ini penyetoran retribusi dilakukan melalui sistem elektronik. Untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dewasa ini," ungkapnya. (Advertorial)