Kamis, 24 September 2020 13:00
Ketua KPK, Firli Bahuri
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya dinyatakan bersalah. Dia terbukti melanggar kode etik. Namun, hukumannya hanya teguran tertulis. Mirip ketua KPK sebelumnya, Abraham Samad.

 

Teguran tertulis kedua dijatuhkan Dewan Pengawas KPK. Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah. Firli naik helikopter dalam perjalanan pribadi ke Sumatera Selatan.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean membacakan putusan, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Dia sekaligus mengingatkan agar Firli sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

 

Dewan Pengawas KPK menyatakan, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga : Firli Bahuri Bakal Dilaporkan ke Dewas KPK

Sebelumnya, Firli Bahuri diadukan MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli bukan Ketua KPK pertama yang melanggar kode etik. Pada 2013, Ketua KPK Abraham Samad juga dijatuhi hukuman serupa. Hanya pelanggarannya yang berbeda.

Saat itu, Komite Etik yang diketuai Anies Baswedan menyatakan Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT

Tak hanya Abraham Samad, komisioner KPK lainnya, Adnan Pandu Praja juga dinyatakan terlibat. Mantan Komisioner Kompolnas ini pun dijatuhkan sanksi peringatan lisan.